Kanwil Kemenkum Kalbar Tunda Harmonisasi Raperda Pariwisata Kubu Raya, Tunggu Regulasi Nasional Terbaru

Penulis: Ujang Rahmat  •  Senin, 29 Juni 2026 | 22:53:31 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menunda harmonisasi Raperda Pariwisata Kubu Raya menunggu regulasi nasional terbaru.

PONTIANAK — Proses penyusunan regulasi pariwisata jangka panjang di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kanwil Kemenkum Kalbar memutuskan untuk mengembalikan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPP) Kabupaten Kubu Raya kepada pihak pemrakarsa setelah rapat harmonisasi, Rabu (20/5).

Keputusan ini diambil karena Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dinilai masih perlu menyelaraskan rancangan peraturan daerah tersebut dengan kebijakan nasional yang tengah diperbarui.

Mengapa Harmonisasi Ditunda?

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menyepakati penundaan bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat saat ini tengah menyusun Ripparnas periode 2025-2045 yang akan menjadi acuan utama pembangunan pariwisata nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi bukanlah sekadar formalitas. "Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang serius menyusun rencana pembangunan kepariwisataan jangka panjang. Namun harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya memastikan setiap regulasi daerah benar-benar selaras dengan kebijakan nasional," tegas Jonny dalam arahannya.

Arah Baru Pariwisata Nasional

Ripparnas yang tengah digodok di tingkat pusat mengusung konsep pariwisata berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Konsep ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang ingin dicapai pemerintah.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya, Indah Yuliastuti, menyebut penyusunan Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak sebagai pedoman pengembangan pariwisata daerah. Namun, ia mengakui pentingnya menunggu payung hukum nasional yang lebih baru agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

Langkah Selanjutnya

Berdasarkan hasil rapat, Raperda tersebut resmi dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi Pengembalian sebagai dasar bagi Pemkab Kubu Raya untuk memperbaiki rancangan regulasi.

Proses ini memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga relevan dan berdaya guna jangka panjang. "Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengawal proses ini agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga relevan dan berdaya guna jangka panjang bagi pembangunan pariwisata daerah," tambah Jonny.

Setelah diperbaiki, Raperda RIPP Kabupaten Kubu Raya akan kembali diajukan ke Kanwil Kemenkum Kalbar untuk melalui tahapan harmonisasi lanjutan sebelum akhirnya dibahas di DPRD setempat. (*)

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top