Imigrasi Putussibau Kukuhkan Enam Desa Binaan di Kapuas Hulu, Warga Diedukasi soal TPPO dan Layanan Paspor Keliling

Penulis: Pandu Wibisono  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 16:51:01 WIB
Enam desa di Kecamatan Empanang resmi dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Putussibau.

KAPUAS HULU — Sebanyak enam desa di Kecamatan Empanang resmi dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Empanang itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi keimigrasian dan layanan paspor keliling atau PAPAKELING.

Tiga Pilar Program Desa Binaan Imigrasi

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenim Kalbar, Azriyal Zam, menjelaskan program ini merupakan wujud semangat "Imigrasi untuk Rakyat". Ia menekankan bahwa program tersebut bukan sekadar seremonial.

"Program ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum serta tanggap terhadap berbagai permasalahan keimigrasian," ujarnya.

Azriyal merinci tiga pilar utama program. Pertama, penyebaran informasi yang cepat dan akurat terkait layanan paspor serta prosedur keimigrasian. Kedua, pemberdayaan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi perekrutan tenaga kerja ilegal atau TPPO. Ketiga, kemudahan akses layanan dan edukasi guna melindungi warga dari praktik percaloan.

Enam Desa Dikukuhkan, Puluhan Pemohon Paspor Terlayani

Enam desa yang dikukuhkan meliputi Desa Nanga Kantuk, Laja Sandang, Keling Panggau, Tintin Peninjau, Kumang Jaya, dan Bajau Andai. Pengukuhan ditandai dengan penyerahan piagam kepada perwakilan masing-masing desa.

Setelah sesi pengukuhan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Kanwil Ditjenim Kalbar, Zikri S. Panjaitan. Peserta mendapat pemahaman lebih mendalam mengenai dokumen keimigrasian, khususnya paspor, serta modus-modus yang kerap digunakan dalam TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kegiatan ditutup dengan layanan PAPAKELING yang berhasil melayani sebanyak 21 pemohon paspor. Melalui program ini, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat di Kapuas Hulu.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: uncak.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top