KUBU RAYA — Bawaslu Kabupaten Kubu Raya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan. Pengawasan intensif dilakukan di lima kecamatan pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari tahapan Coktas Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu memfokuskan pada beberapa kategori data yang dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut. Data warga yang sudah memasuki masa usia pensiun, pemilih berusia di atas 90 tahun, dan pemilih berusia di atas 100 tahun menjadi perhatian utama.
Selain itu, data yang terindikasi memiliki kegandaan dengan data kependudukan di luar negeri atau data ganda internasional juga masuk dalam daftar prioritas. Pencermatan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.
Jajaran Bawaslu Kabupaten Kubu Raya juga mengawasi potensi permasalahan data pemilih lainnya. Mulai dari data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang berpindah domisili, hingga anggota TNI dan Polri aktif yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Tak hanya itu, warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam basis data pemilih juga menjadi sasaran pengawasan. Seluruh temuan dicatat dan disampaikan sebagai bahan masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam mendukung akurasi data, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan upaya strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. “Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara pada setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait perubahan data kependudukan. Partisipasi warga sangat diperlukan untuk mendukung tersusunnya daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Dengan data pemilih yang berkualitas, hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi secara optimal. Bawaslu berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan terpercaya.