PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan pihaknya siap menjadi garda depan dalam pengawalan RUU Masyarakat Adat yang tengah digodok DPR RI. Komitmen ini disampaikan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).
Menurut Norsan, keberadaan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar formalitas hukum, melainkan kebutuhan mendesak di daerah dengan kekayaan komunitas adat seperti Kalbar. Ia menyebut banyak masyarakat adat masih menghadapi ketidakpastian hukum, terutama dalam pengelolaan lahan.
"Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut," ujar Norsan dalam sambutannya.
Persoalan paling konkret yang disorot Gubernur adalah status lahan plasma yang dikelola masyarakat adat. Banyak dari lahan tersebut kini terdampak kebijakan kawasan hutan, sehingga mengancam penghidupan ribuan keluarga yang menggantungkan nasib dari kebun skala kecil.
Norsan menegaskan pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Pemprov Kalbar telah memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk Masyarakat Adat Borneo (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), Masyarakat Adat Tionghoa (MABT), serta paguyuban lainnya. Semua pihak diajak duduk bersama mencari solusi tanpa mengorbankan keadilan bagi masyarakat kecil.
Komitmen terhadap perlindungan masyarakat adat, kata Norsan, sudah tertuang dalam Visi dan Misi Pemprov Kalbar Tahun 2025–2030. Visi pembangunan yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan lingkungan menjadi pijakan agar seluruh kelompok masyarakat mendapat ruang setara dalam pembangunan.
"Pembangunan daerah harus berjalan selaras dengan pelestarian ruang hidup, tradisi, serta kearifan lokal yang dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat," jelasnya.
Norsan berharap RUU Masyarakat Adat segera diselesaikan dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum serta menjaga harmoni sosial di Kalbar. Ia memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan momentum historis untuk memastikan negara hadir secara adil.
"Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain," tegas Gubernur.
Kunjungan Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Bob Hasan ini menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan dari daerah sebelum RUU Masyarakat Adat dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.