PONTIANAK — Pemkot Pontianak memastikan pengisian jabatan yang kosong tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, sebelum ada mutasi atau promosi, seluruh calon pejabat harus menjalani uji kompetensi atau job fit terlebih dahulu.
“Nantinya akan terjadi penyesuaian atau efek domino, di mana ada pejabat yang dipindahkan ke posisi lain, kemudian posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh pejabat berikutnya,” ujar Edi, Minggu (14/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengungkapkan, jumlah jabatan yang lowong saat ini tidak banyak. Kekosongan terjadi karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun dan ada pula yang meninggal dunia.
“Jabatan yang kosong tidak banyak, hanya dua. Saat ini kami masih berada pada tahap melakukan job fit atau pemetaan terlebih dahulu,” terang Amirullah.
Ia menambahkan, kondisi jabatan di level eselon empat atau jabatan pengawas masih relatif normal. Tidak ada kekosongan signifikan yang mengganggu operasional harian di setiap perangkat daerah.
Wali Kota Edi menegaskan, proses pengisian JPT Pratama tidak hanya berhenti pada job fit. Setelah pemetaan kompetensi selesai, Pemkot akan membuka seleksi terbuka atau open bidding sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Untuk JPT Pratama, kita akan melaksanakan job fit terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan seleksi terbuka atau open bidding sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Edi memastikan seluruh tahapan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan profesionalitas, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Tidak ada jabatan yang diisi tanpa melalui prosedur yang ketat.
Meskipun saat ini sudah ada pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt), Amirullah menekankan bahwa keberadaan pejabat definitif tetap diperlukan. Menurutnya, pejabat definitif memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis.
“Bagaimanapun roda organisasi harus tetap berjalan dan setiap perangkat daerah harus memiliki pimpinan yang menjalankan tugas secara optimal. Sesuai arahan Wali Kota Pontianak, proses pengisian jabatan akan segera dilakukan melalui tahapan yang berlaku,” papar Amirullah.
Amirullah menjelaskan, sesuai aturan manajemen aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat dievaluasi setelah menjabat selama dua tahun. Sementara evaluasi wajib dilakukan setelah lima tahun masa jabatan.
Hasil pemetaan dari job fit ini nantinya menjadi dasar dalam proses rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan yang kosong. Pemkot menargetkan seluruh proses tuntas dalam waktu dekat agar birokrasi kembali solid.