KALIMANTAN BARAT — IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas unik 15 digit yang melekat pada setiap ponsel. Aturan mainnya sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021: registrasi IMEI bukan sekadar formalitas, tapi menjamin keamanan data, perlindungan garansi, dan legalitas perangkat. Tanpa registrasi, HP kamu bisa diblokir total oleh operator seluler kapan saja.
Sebelum mengecek status legalitas, kamu perlu tahu dulu nomor IMEI perangkatmu. Ada tiga cara mudah untuk mendapatkannya.
Setelah punya nomor IMEI, kamu bisa memeriksa statusnya lewat beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah. Cara paling utama adalah melalui situs Kemenperin.
Kunjungi imei.kemenperin.go.id, masukkan 15 digit IMEI, isi kode verifikasi, lalu klik Cari. Jika muncul status "IMEI terdaftar", perangkatmu resmi dan aman. Sebaliknya, jika tertulis "tidak terdaftar", HP itu berpotensi ilegal atau belum diregistrasi.
Alternatif lain, kamu bisa cek lewat situs Bea Cukai di beacukai.go.id/cek-imei untuk verifikasi proses impor dan status pajak. Atau unduh aplikasi "Mobile Bea Cukai" di Play Store atau App Store, lalu buka menu Cek IMEI. Untuk pengguna yang tak punya kuota internet, ketik SMS dengan format IMEI [spasi] nomor_IMEI kirim ke 1199 (tarif Rp1.000 per SMS).
Operator seluler juga punya jalur cek cepat. Pelanggan Telkomsel bisa tekan *444# atau kirim SMS "CEK IMEI" ke 4444. Pengguna Indosat hubungi *123# atau buka aplikasi myIM3. Sementara pelanggan XL dan Axis cukup tekan *123*444#.
Perbedaan antara ponsel resmi dan ilegal tidak cuma soal stiker garansi. HP dengan IMEI terdaftar otomatis mendapat perlindungan garansi distributor resmi, tidak akan diblokir operator, dan semua fitur jaringan berfungsi penuh. Sebaliknya, perangkat ilegal —yang biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah— menyimpan risiko besar: bisa diblokir kapan saja, tidak bergaransi, dan rawan merupakan barang curian atau hasil modifikasi ilegal.
Kalau kamu baru pulang dari luar negeri dan membawa ponsel sendiri, jangan lupa daftarkan IMEI-nya. Prosesnya dilakukan lewat portal allindonesia.beacukai.go.id. Siapkan data diri, nomor paspor, tiket perjalanan, dan nomor IMEI perangkat. Setiap orang maksimal boleh mendaftarkan 2 unit untuk keperluan pribadi. Kabar baiknya, jika nilai HP di bawah USD500 (sekitar Rp8,25 juta), registrasi bebas biaya. Tapi kalau lebih dari itu, kamu tetap dikenakan pajak impor sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dipungut biaya sepeser pun —kecuali pajak impor untuk HP di atas USD500. Jangan pernah percaya pada layanan pendaftaran IMEI berbayar di luar situs resmi Bea Cukai dan Kemenperin. Hindari juga situs palsu yang meminta data pribadi atau transfer uang. Simpan selalu bukti hasil pengecekan IMEI sebagai dokumen pendukung saat membeli HP, terutama jika membeli secara online atau dari toko yang tidak resmi.