Polisi Tangkap Dua Pelaku Bully Bocah Enam Tahun di Senen, Korban Tersetrum dan Koma

Penulis: Ujang Rahmat  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 14:38:01 WIB
Polisi menangkap dua pelaku bully yang menyebabkan bocah enam tahun koma di Senen.

KALIMANTAN BARAT — Kasus perundungan yang berujung pada kekerasan fisik ekstrem ini terungkap setelah video aksi tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, korban tampak dipegang kaki dan tangannya oleh dua anak lain sebelum akhirnya tersengat aliran listrik. Korban dilaporkan mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

Pelaku Ditahan dan Diproses Hukum, Satu Dikembalikan ke Orang Tua

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan penangkapan kedua pelaku pada Jumat (12/6/2026). “Sudah diamankan kedua pelaku. Satu 17 tahun, satunya masih di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan.

Dari keterangan polisi, pelaku yang berusia 17 tahun langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya. “Satu ditahan, satu dikembalikan ke orang tuanya tapi tetap laporan,” kata Erlyn, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Kronologi Kejadian: Bermain Berujung Petaka

Peristiwa ini diduga terjadi pada Minggu (7/6/2026) di kawasan Taman Kramat Pulo. Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, korban yang tengah bermain bersama teman-temannya diduga menjadi sasaran aksi bullying. Dua pelaku disebutkan dengan sengaja memegangi tubuh korban dan membuatnya tersengat listrik dari instalasi yang tidak aman di lokasi tersebut.

Akibat sengatan listrik itu, korban mengalami luka serius dan kejang-kejang. Warga sekitar segera membawa korban ke RSCM untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga berita ini diturunkan, kondisi terkini korban masih dalam perawatan dan belum diketahui secara pasti perkembangannya.

Jerat Hukum: Ancaman Pidana dan Perlindungan Anak

Polisi masih mendalami motif di balik aksi perundungan tersebut. Pasal yang dikenakan kepada para pelaku diduga kuat terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk pelaku dewasa, ancaman hukuman bisa lebih berat, sementara pelaku anak akan diproses melalui mekanisme diversi dan rehabilitasi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan maraknya aksi perundungan di kalangan anak-anak yang kerap berujung pada kekerasan fisik. Di waktu yang hampir bersamaan, publik juga dihebohkan dengan kasus serupa di daerah lain, seperti seorang pelajar SMA di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, yang nekat menikam temannya menggunakan pisau karena kesal kerap di-bully.

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Awasi Anak

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada serta aktif mengawasi aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan adil. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak perundungan,” tutup Iptu Erlyn.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top