KAYONG UTARA — Pemkab Kayong Utara resmi mengumumkan tahapan Pilkades Serentak akan dimulai pada 2026. Proses pemungutan suara baru akan digelar pada 2027, mengingat rentang waktu yang dibutuhkan untuk persiapan administrasi dan teknis di lapangan.
Kebijakan ini mencakup seluruh desa yang masa jabatan kepala desanya habis pada kurun waktu tersebut. Dengan jadwal yang panjang, pemerintah daerah ingin memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Pemkab Kayong Utara menetapkan jeda waktu antara tahapan dan pencoblosan untuk memberi ruang verifikasi data pemilih serta sosialisasi ke masyarakat. Proses ini dinilai krusial mengingat Pilkades Serentak melibatkan puluhan desa di wilayah pesisir dan pedalaman.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kayong Utara dengan jajaran forkopimda. Tidak ada kutipan langsung yang dirilis dalam pengumuman resmi, namun sumber internal menyebut jadwal ini sudah final.
Pilkades Serentak sebelumnya di Kayong Utara sempat mengalami penundaan akibat pandemi dan keterbatasan anggaran. Kali ini, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan sesuai jadwal tanpa kendala berarti.
Warga di desa-desa peserta pilkades diimbau segera mengecek data pemilih dan melapor jika ada kesalahan. Panitia desa akan dibentuk pada awal 2026 untuk memfasilitasi proses pendaftaran calon dan sosialisasi aturan main.
Pemkab Kayong Utara juga mengingatkan agar seluruh calon kepala desa mematuhi ketentuan kampanye yang berlaku. Pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi dan sanksi hukum.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis Pilkades Serentak akan diumumkan melalui kantor desa dan media resmi Pemkab Kayong Utara.