Pemkab Sintang Bentuk Tim Pengawas Penggunaan Bahasa Indonesia di Seluruh Instansi Pemerintah Daerah

Penulis: Tedy Rustandi  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:26:00 WIB
Tim pengawas Pemkab Sintang siap memantau penggunaan Bahasa Indonesia di seluruh instansi pemerintah daerah.

SINTANGPemkab Sintang segera merealisasikan pembentukan tim pengawas yang fokus pada penggunaan Bahasa Indonesia di seluruh perangkat daerah. Tim ini nantinya akan bertugas memantau dan mengevaluasi penerapan bahasa negara dalam setiap produk hukum, surat menyurat, hingga spanduk dan media informasi publik yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.

Apa Saja yang Akan Diawasi oleh Tim Bahasa?

Tim pengawas ini tidak hanya menyoroti kesalahan ejaan atau tata bahasa dalam dokumen resmi. Lebih dari itu, tim juga akan memastikan penggunaan diksi yang tepat, istilah asing yang sudah memiliki padanan dalam Bahasa Indonesia, serta konsistensi penggunaan bahasa di seluruh publikasi dan komunikasi kedinasan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pemkab Sintang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat Bahasa Indonesia di ruang publik pemerintahan.

Mengapa Pemkab Sintang Perlu Membentuk Tim Khusus?

Selama ini, masih ditemukan beberapa dokumen dan surat dinas di lingkungan Pemkab Sintang yang belum sepenuhnya sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Temuan ini mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dengan membentuk tim pengawas yang memiliki otoritas untuk memberikan koreksi dan rekomendasi perbaikan.

Dengan adanya tim ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahan administratif yang berkaitan dengan kebahasaan yang dapat mengurangi kredibilitas dokumen resmi negara. Tim pengawas ini juga akan bersinergi dengan Badan Bahasa Kemendikbudristek untuk mendapatkan pembinaan dan standar acuan yang tepat.

Dampak bagi ASN dan Pelayanan Publik di Sintang

Pembentukan tim ini memberikan konsekuensi langsung bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sintang. Setiap pegawai negeri dituntut untuk lebih cermat dalam menulis dan menyusun surat dinas, laporan, serta pengumuman resmi. Jika ditemukan pelanggaran berulang, tim pengawas dapat memberikan rekomendasi pembinaan atau teguran tertulis kepada instansi terkait.

Bagi masyarakat, kebijakan ini berdampak positif pada kualitas pelayanan publik. Informasi yang disampaikan pemerintah, mulai dari pengumuman di papan informasi hingga surat keputusan, akan lebih mudah dipahami dan tidak menimbulkan multi-tafsir akibat kesalahan bahasa. Pemkab Sintang menargetkan tim ini dapat mulai bekerja efektif dalam waktu dekat setelah Surat Keputusan (SK) pembentukan resmi ditandatangani oleh Bupati.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top