KALIMANTAN BARAT — Penyidik KPK menahan Silmy Karim setelah yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dikembangkan oleh lembaga antirasuah. Silmy diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah WNA yang mengajukan perpanjangan atau penerbitan izin tinggal di Indonesia.
Menurut sumber di internal KPK, modus yang digunakan tersangka adalah mematok tarif tidak resmi di luar ketentuan yang berlaku. Besaran pungutan liar itu bervariasi tergantung jenis dan durasi izin tinggal yang diajukan. Uang yang terkumpul kemudian dinikmati oleh Silmy dan sejumlah pegawai di bawahnya.
Selain pemerasan, Silmy juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak yang mengurus perizinan. "Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamen Imipas," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers, kemarin.
Proses hukum terhadap Silmy berawal dari laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum akhirnya menggelar OTT. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan status Silmy dari saksi menjadi tersangka. Ia langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. "Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Ali Fikri menambahkan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan enggan berkomentar banyak. Juru bicara kementerian hanya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK. Prinsipnya, kami mendukung pemberantasan korupsi," katanya singkat.
Silmy Karim sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka ini. Kuasa hukumnya, yang ditemui di gedung KPK, mengatakan akan mengkaji seluruh dakwaan. "Kami akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah di persidangan nanti," tegasnya.
Kasus ini dipastikan tidak mengganggu operasional pelayanan izin tinggal WNA. Kementerian Imipas memastikan proses administrasi tetap berjalan normal. "Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Kami sudah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi posisi yang ditinggalkan," jelas jubir kementerian.
KPK mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan jika menemukan praktik serupa. Lembaga antirasuah berjanji akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Silmy Karim terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.