Polemik Yayasan Buddha di Sambas, Kejati Kalbar Pastikan Bukan Konflik SARA, Kuasa Hukum Sebut Mediasi Tak Pernah Digelar

Penulis: Tedy Rustandi  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 11:24:31 WIB
Kejati Kalbar pastikan polemik Yayasan Catur Arya Satyani bukan konflik SARA, melainkan masalah internal.

SAMBAS — Polemik penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satyani di Kecamatan Pemangkat memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan tidak menemukan unsur tindak pidana SARA dalam laporan yang diterima pada 15 Mei 2025, dan menyarankan penyelesaian secara internal oleh pihak yayasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gede Arianta, menyatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mediasi yang melibatkan Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Kejati: Konflik Internal, Bukan SARA

“Setelah ditelaah ternyata tidak ditemukan persoalan SARA di dalamnya. Itu sebenarnya konflik internal yayasan,” kata Wayan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Wayan, langkah mediasi diambil semata-mata untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum. “Kami memberikan petunjuk agar dilakukan mediasi. Tujuannya memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil mediasi telah dikembalikan kepada pihak yayasan untuk diselesaikan sendiri. Kejati Kalbar menegaskan tidak ada indikasi konflik antarumat beragama dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Bantah Mediasi: Tidak Ada Undangan dan Berita Acara

Klaim Kejati itu langsung dibantah kuasa hukum umat Buddha di Pemangkat, Raka Dwi Permana. Ia menilai pernyataan mediasi tidak sesuai fakta di lapangan.

“Jika benar sudah dilakukan mediasi, seharusnya ada undangan resmi, daftar hadir, dan berita acara hasil rapat. Faktanya, kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima undangan tersebut,” tegas Raka.

Ia menyayangkan pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Sambas belum mempertemukan pihak pelapor dengan terduga pelaku. “Bupati Sambas tidak pernah menjembatani umat Buddha sebagai korban dengan terduga pelaku,” ujarnya.

Mengapa Kejari Dinilai Bisa Turun Tangan?

Raka mendorong Kejari Sambas menggunakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Yayasan. Ia merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang memberi wewenang kejaksaan bertindak demi kepentingan umum jika terjadi pelanggaran anggaran dasar.

“Seharusnya Kejari Sambas bisa mengajukan permohonan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus ke pengadilan negeri setempat,” jelasnya.

Ia juga menyebut Yayasan Catur Arya Satyani—yang sebelumnya bernama Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong—belum melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aset Dikuasai Sepihak, Umat Buddha Menunggu Keadilan

Dalam laporan yang diterima Kejati, sejumlah aset yayasan disebut dikuasai dan diambil alih secara sepihak oleh sekelompok orang dari kalangan tertentu. Meski Kejati bersikeras ini murni konflik internal, kuasa hukum menilai ada irisan persoalan antarumat beragama yang tak bisa diabaikan.

“Seharusnya pemerintah daerah bersama Kejari segera mempertemukan para pihak yang terlibat,” kata Raka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sambas maupun Kejari Sambas terkait bantahan kuasa hukum tersebut. Polemik di Desa Jelutung ini masih menyisakan tanda tanya besar: apakah mediasi benar-benar terjadi, atau sekadar klaim sepihak?

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: kalbaronline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top