Baru 10 Persen Pekerja Sawit di Sintang Terdaftar BPJS, Pemkab Anggarkan Rp900 Juta untuk Perluas Cakupan

Penulis: Tedy Rustandi  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 17:37:31 WIB
Pemerintah Sintang mengalokasikan Rp900 juta untuk perluasan kepesertaan BPJS pekerja sawit rentan.

SINTANG — Angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Sintang masih sangat rendah. Dari total pekerja rentan yang terdata, baru sepersepuluhnya yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang menggelontorkan anggaran sebesar Rp900 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja yang masuk kategori rentan dan belum memiliki perlindungan.

Anggaran Rp900 Juta untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sintang, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi alokasi tersebut. "Ini adalah komitmen pemda untuk memastikan setiap pekerja sawit di Sintang mendapatkan haknya atas jaminan sosial," ujarnya dalam keterangan resmi.

Program ini menyasar pekerja harian lepas dan pekerja kontrak di perkebunan sawit yang selama ini belum tersentuh skema jaminan sosial. Mereka adalah kelompok paling rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan masalah kesehatan.

Fakta Singkat: Cakupan Jamsostek Pekerja Sawit Sintang

  • Total pekerja rentan di sektor sawit Sintang: belum disebutkan angka pasti oleh pemda.
  • Peserta terdaftar saat ini: hanya 10 persen dari total sasaran.
  • Anggaran baru: Rp900 juta untuk perluasan kepesertaan.
  • Sumber dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sintang.

Mengbar Cakupan Masih Rendah?

Rendahnya angka kepesertaan di sektor sawit selama ini dipicu oleh beberapa faktor. Sebagian besar pekerja berstatus harian lepas yang tidak tercatat dalam sistem administrasi perusahaan. Selain itu, kesadaran akan pentingnya jaminan sosial juga masih minim di kalangan pekerja dan pengusaha sawit skala kecil.

Pemkab Sintang berharap suntikan dana segar ini bisa menjadi katalis. Targetnya, dalam waktu dekat, seluruh pekerja sawit rentan di kabupaten tersebut bisa terdaftar dan mendapatkan perlindungan penuh BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah Selanjutnya: Pendataan dan Sosialisasi Massal

Pemerintah daerah akan memulai dengan pendataan ulang seluruh pekerja sawit di 14 kecamatan penghasil sawit di Sintang. Setelah data terkumpul, sosialisasi dan pendaftaran massal akan digelar bekerja sama dengan perusahaan perkebunan dan koperasi sawit setempat.

"Kami tidak ingin ada lagi pekerja yang jatuh miskin karena kecelakaan kerja atau sakit. Program ini adalah jaring pengaman sosial yang harus diakses semua orang," tambah Kepala Disnakerin Sintang.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top