PONTIANAK — BPSDM Kementerian Hukum resmi membuka pendaftaran Program Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2026. Kedua program ini menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak akan pemimpin birokrasi yang adaptif di era digital, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
PKN Tingkat II ditujukan bagi pejabat eselon II yang akan memimpin unit kerja strategis. Sementara itu, PKA diperuntukkan bagi pejabat administrator atau eselon III yang bertanggung jawab mengelola program dan kebijakan di lapangan. Keduanya menekankan kompetensi digital sebagai syarat utama kelulusan.
“Pemimpin tidak cukup hanya paham regulasi. Mereka harus bisa membaca data, memanfaatkan teknologi, dan mengambil keputusan cepat berbasis informasi digital,” ujar Kepala BPSDM Kemenkum dalam keterangan resmi yang diterima di Pontianak, Selasa.
Provinsi Kalimantan Barat tengah gencar mendorong digitalisasi layanan publik di seluruh kabupaten dan kota. Mulai dari sistem perizinan daring hingga pelayanan administrasi kependudukan berbasis aplikasi. Namun, transformasi ini kerap terhambat oleh kesiapan sumber daya manusia, terutama di level pengambil keputusan.
Program PKN dan PKA ini diharapkan menjadi katalis. Peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga simulasi pemecahan masalah nyata di instansi masing-masing. Beberapa modul bahkan mengharuskan peserta merancang proyek perubahan digital yang langsung diimplementasikan di unit kerjanya.
Pendaftaran telah dibuka sejak awal tahun 2026. Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem informasi kepegawaian. Bagi ASN di Kalbar yang memenuhi syarat, panitia membuka akses pendaftaran melalui portal resmi BPSDM Kemenkum.
“Kami ingin memastikan bahwa pemimpin yang lahir dari program ini benar-benar siap menghadapi tantangan digital. Bukan sekadar sertifikat, tapi kompetensi yang terukur,” tambah Kepala BPSDM.
Dengan dibukanya program ini, Kalbar memiliki peluang besar untuk menambah jumlah pemimpin birokrasi yang melek teknologi. Langkah ini dinilai sejalan dengan target pemerintah pusat mewujudkan birokrasi digital yang efisien dan responsif pada 2026.