SINTANG — Pergantian Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sintang menjadi momentum bagi pemkab untuk menggenjot dua sektor sekaligus: produktivitas tanaman dan kepastian hukum lahan. Fokus ini menjadi prioritas baru setelah pejabat definitif dilantik, menggantikan posisi sebelumnya yang sempat kosong.
Sintang merupakan salah satu kabupaten penghasil kelapa sawit dan karet terbesar di Kalimantan Barat. Namun, produktivitas tanaman perkebunan di daerah ini kerap disebut masih di bawah potensi optimal. Banyak lahan milik petani swadaya yang belum menerapkan teknik budidaya yang baik, sementara perusahaan perkebunan besar menghadapi kendala regulasi lahan.
Pemkab menilai peningkatan produktivitas tidak bisa hanya mengandalkan perluasan lahan. Justru, optimalisasi lahan eksisting dan peremajaan tanaman tua menjadi kunci. Kepala Disbunak yang baru diharapkan mampu merancang program pendampingan teknis bagi petani dan mempercepat sertifikasi lahan.
Persoalan kepastian hukum lahan menjadi isu yang tak kalah krusial. Konflik agraria antara petani, perusahaan, dan kawasan hutan kerap muncul karena tumpang tindih izin atau belum jelasnya status tanah. Situasi ini membuat investor ragu dan petani enggan melakukan investasi jangka panjang di kebun mereka.
Pemkab Sintang berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan secara bertahap, terutama yang melibatkan areal perkebunan rakyat. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak yang sengaja menelantarkan lahan atau melanggar ketentuan izin.
Dengan adanya kepemimpinan baru di Disbunak, Pemkab Sintang menargetkan peningkatan luas areal tanam yang tersertifikasi dan penurunan jumlah sengketa lahan dalam satu tahun ke depan. Selain itu, program bibit unggul dan pelatihan teknis bagi petani akan diperluas hingga ke tingkat kecamatan.
Pemkab juga berencana mengintegrasikan data kepemilikan lahan secara digital untuk meminimalkan tumpang tindih izin. Langkah ini menjadi fondasi bagi iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.