KALIMANTAN BARAT — Lewat regulasi anyar itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat wewenang langsung melakukan pengadaan minyak mentah dan BBM. Tak lagi harus menunggu Pertamina sebagai agen tunggal. LEMIGAS, lembaga penelitian dan pengembangan di bawah Kementerian ESDM, akan menjadi ujung tombak operasional impor ini.
Pemerintah menilai skema lama yang hanya mengandalkan Pertamina membuat posisi tawar Indonesia lemah dalam negosiasi harga. Dengan adanya Perpres 26/2026, Kementerian ESDM bisa mencari pemasok alternatif, baik dari dalam maupun luar negeri, tanpa melalui BUMN migas tersebut.
Perpres baru ini mencakup tiga komoditas utama: minyak bumi mentah (crude oil), BBM, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kementerian ESDM dapat menunjuk LEMIGAS untuk melaksanakan pengadaan, termasuk proses lelang dan negosiasi kontrak dengan produsen minyak global.
Ini menjadi terobosan karena sebelumnya peran LEMIGAS lebih banyak di riset dan standardisasi. Kini, lembaga itu langsung bergerak di ranah komersial pengadaan energi.
Tekanan terhadap anggaran subsidi BBM dan LPG menjadi pemicu utama. Sepanjang 2025, pemerintah menggelontorkan subsidi energi lebih dari Rp 200 triliun. Salah satu penyebabnya adalah harga impor yang kurang kompetitif karena Pertamina sebagai satu-satunya pembeli tak bisa membandingkan harga dengan offtaker lain.
Dengan skema baru, Kementerian ESDM bisa mengimpor langsung saat harga minyak dunia turun dan menyimpannya di kilang milik Pertamina atau pihak ketiga. Hal ini diyakini bisa menekan biaya pengadaan hingga 10-15 persen.
Pertamina tetap menjadi pemain utama di hilir, terutama untuk distribusi BBM ke seluruh Indonesia. Namun, perannya sebagai pembeli tunggal minyak mentah dan BBM impor resmi dihapus. Pertamina kini harus bersaing dengan LEMIGAS dan perusahaan swasta lain yang ditunjuk Kementerian ESDM.
Direktur Utama Pertamina, dalam pernyataan resmi pekan lalu, menyatakan pihaknya siap beradaptasi dengan regulasi baru. "Kami akan fokus pada efisiensi operasi kilang dan jaringan distribusi. Kompetisi yang sehat akan membuat harga energi lebih murah bagi rakyat," ujarnya.
Aturan ini mulai berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan pada awal Juni 2026. Kementerian ESDM tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan impor yang akan rampung dalam dua pekan ke depan.