Polresta Pontianak Bongkar TPPO Modus Pernikahan dengan Warga China, Dua Gadis Asal Deli Serdang Jadi Korban, Satu di Bawah Umur

Penulis: Pandu Wibisono  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:25 WIB
Polresta Pontianak mengamankan pelaku TPPO dengan modus pernikahan WNA China di Pontianak.

PONTIANAK — Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan TPPO yang menjadikan dua perempuan asal Deli Serdang sebagai korban. Salah satu korban masih berusia 17 tahun. Keduanya nyaris dinikahkan dengan pria warga negara China (WNA) di Kota Pontianak.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pelaku. Pelaku disebut sebagai perantara yang mempertemukan para korban dengan WNA tersebut.

Korban Dipinang Lewat Kenalan di Media Sosial

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban dikenalkan dengan pria WNA China melalui media sosial. Pelaku S berperan menghubungkan kedua pihak dan mengatur pertemuan di Pontianak.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan indikasi kuat bahwa ini adalah TPPO. Modusnya pernikahan, tapi ada unsur pemaksaan dan eksploitasi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncoro, dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Polisi masih mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Pemeriksaan terhadap pelaku S terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku TPPO

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 600 juta.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan WNA yang tidak jelas latar belakangnya. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming materi atau kehidupan yang lebih baik. Pastikan semua proses berjalan legal dan sesuai prosedur,” kata Kompol Antonius.

Fakta Singkat Kasus TPPO di Pontianak

  • Korban: Dua perempuan asal Deli Serdang, Sumut. Satu di antaranya masih di bawah umur (17 tahun).
  • Modus: Dijanjikan pernikahan dengan WNA China melalui perkenalan di media sosial.
  • Tersangka: Seorang pria berinisial S, diduga sebagai perantara.
  • Lokasi: Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
  • Pasal: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.

Kedua korban kini telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak. Mereka akan dikembalikan ke keluarganya di Deli Serdang setelah proses pemeriksaan selesai.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top