PONTIANAK — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam. Ia menyebut tersangka SDT merupakan pemilik sebenarnya dari PT QSS.
"Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT," ujar Syarief.
Menurut Syarief, PT QSS telah mengantongi IUP bauksit. Namun, praktik di lapangan jauh dari ketentuan. Perusahaan tidak menambang di lokasi yang tertera dalam izin, melainkan menggali bauksit di tempat lain.
"Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.
Tim penyidik Kejagung saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain. Penggeledahan pun terus berlanjut di beberapa lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.
"Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjut Syarief.
Berdasarkan data dari minerbaone.esdm.go.id, struktur kepengurusan PT QSS tercatat satu orang direktur atas nama Saifin, serta dua komisaris yakni Sudianto dan Yudie Abunawan. Kejagung belum merinci lebih lanjut apakah ketiga nama itu turut diperiksa atau tidak.