PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi merilis hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS sawit produksi pekebun untuk periode II Mei 2026 pada Rabu, 13 Mei 2026. Hasil rapat menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan harga sebesar 0,60 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekebun di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat. Patokan harga terbaru ini dijadwalkan berlaku untuk pembayaran tandan buah segar pada periode tanggal 8 hingga 15 Mei 2026.
Harga TBS sawit di Kalimantan Barat dibedakan berdasarkan usia produktif tanaman. Berikut adalah rincian harga per kilogram (belum termasuk PPN) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar:
Kenaikan harga TBS pada pertengahan Mei 2026 ini dipengaruhi oleh pergerakan beberapa indeks pasar utama. Data hasil rapat mencatat harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) berada di angka Rp 15.099,85 per kilogram, tidak termasuk PPN.
Selain CPO, harga rata-rata Kernel atau inti sawit juga memberikan kontribusi signifikan dengan menyentuh Rp 15.164,96 per kilogram. Faktor Indeks "K" yang menjadi salah satu variabel penentu harga ditetapkan sebesar 92,40 persen, atau naik 0,67 poin dari periode sebelumnya.
Melalui berita acara rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Fokus utama adalah menertibkan transaksi jual beli TBS di timbangan-timbangan tanpa pabrik.
Pemerintah juga meminta pengawasan ketat terhadap transaksi melalui CV atau badan usaha non-resmi yang sering merugikan pekebun. Seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kalimantan Barat kini memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti aturan main yang baru.
Pihak PKS diwajibkan membeli sawit dari pekebun hanya melalui kelembagaan resmi atau kelompok tani. Langkah ini diambil untuk memastikan harga yang diterima petani sesuai dengan ketetapan pemerintah dan menjaga transparansi rantai pasok sawit di daerah.
Fakta Singkat Harga Sawit Kalbar: