Pemprov Kalbar Teken Pakta Integritas SPMB 2026 Cegah Praktik Titipan

Penulis: Ramli Siregar  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 11:45:26 WIB
Pemprov Kalbar resmi teken pakta integritas SPMB 2026 untuk cegah praktik titipan.

PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar memperketat pengawasan penerimaan siswa melalui penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Agenda yang berlangsung di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (7/5/2026), ini menjadi komitmen kolektif untuk memastikan seleksi berjalan objektif.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremonial administratif. Ia menuntut tindakan nyata di lapangan agar akses pendidikan berkualitas dapat dinikmati masyarakat secara adil tanpa diskriminasi.

Larangan Praktik Titipan dan Manipulasi Data Calon Siswa

Dalam arahannya, Antonius Rawing menginstruksikan seluruh jajaran pendidikan untuk menjunjung tinggi integritas selama proses SPMB berlangsung. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan intervensi di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya meminta seluruh pihak menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk praktik titipan, manipulasi data, maupun penyalahgunaan wewenang,” tegas Antonius Rawing di hadapan para pemangku kepentingan pendidikan.

Menurutnya, SPMB merupakan pintu masuk utama bagi peserta didik untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak. Oleh karena itu, profesionalisme dan akuntabilitas sistem harus menjadi prioritas utama guna mencegah potensi pelanggaran yang sering muncul setiap tahunnya.

Mekanisme Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru 2026

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Secara teknis, mekanisme penerimaan tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap memberlakukan empat jalur utama dalam proses seleksi siswa baru, yaitu:

  • Jalur Domisili: Jalur utama yang sebelumnya dikenal dengan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal.
  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Jalur Prestasi: Mengakomodasi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik yang menonjol.
  • Jalur Mutasi: Fasilitas bagi calon siswa yang harus berpindah mengikuti tugas orang tua atau wali.

“Kegiatan ini untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi di Provinsi Kalimantan Barat. Penandatanganan pakta integritas ini adalah komitmen bersama,” ujar Syarif Faisal.

Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Kalimantan Barat

Guna memastikan aturan main dipatuhi, Pemprov Kalbar melibatkan berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem kontrol berlapis, mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi di setiap satuan pendidikan.

Sejumlah instansi yang turut hadir dan berkomitmen dalam pengawasan ini antara lain Kejaksaan Tinggi Kalbar, Inspektorat Provinsi, Ombudsman Perwakilan Kalbar, hingga Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Keterlibatan pihak eksternal diharapkan mampu mempersempit ruang gerak oknum yang berniat melakukan kecurangan.

Selain instansi pemerintah, peran masyarakat dan media juga dinilai krusial. Antonius Rawing berharap semua elemen aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Hal ini sejalan dengan kehadiran perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar dalam seremoni tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: pontianak.suarakalbar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top