Kapuas Hulu Buru 13 Kafe Remang-remang Tanpa Izin di Buak Limbang

Penulis: Ujang Rahmat  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 11:57:01 WIB
Warga Desa Buak Limbang melaporkan 13 kafe remang-remang beroperasi tanpa izin resmi.

KAPUAS HULU — Prakarsaan penindakan kafe remang-remang menjadi urgen setelah warga Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, melaporkan gangguan berkelanjutan. Warung plus karaoke beroperasi tanpa izin resmi tidak hanya mengganggu ketenangan, melainkan juga dikaitkan dengan peredaran minuman keras dan aktivitas yang diduga melibatkan prostitusi.

13 Kafe Tanpa Perizinan Resmi Beroperasi

Jumlah kafe remang-remang yang terdaftar di lokasi setempat mencapai 13 unit. Masing-masing menggelar aktivitas warung plus karaoke dengan jam operasi yang tidak mengikuti aturan ketenangan malam. Warga yang meminta kenamaan dirahasiakan menceritakan, keberadaan usaha sejenis itu sudah berlangsung sangat lama tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan.

Modus: Minuman Keras hingga Aktivitas Terlarang

Selain karaoke, kafe-kafe dimaksud menyediakan peredaran minuman keras. Ada pula dugaan prostitusi yang melibatkan perempuan bekerja di lokasi tersebut. Kombinasi kegiatan ilegal tersebut menciptakan situasi yang, menurut warga, sangat meresahkan lingkungan sekitar dan mengganggu ketertiban umum sehari-hari.

"Sudah pasti kafe remang-remang ini meresahkan warga. Kafe-kafe itukan tidak ada izin yang resmi. Hanya saja, di belakangnya ada bekingan aparat penegak hukum," ungkap warga Buak Limbang pada Kamis (7/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Sebut Laporan Setiap Hari

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan Ali Akbar mengungkapkan, hampir setiap hari menerima keluhan masyarakat terkait eksistensi kafe remang-remang di desa yang sama. Ia mengakui keprihatinannya terhadap maraknya warung sejenis, khususnya karena ada informasi tentang kasus HIV/AIDS terdeteksi di wilayah Kecamatan Pengkadan.

"Sebagai representasi masyarakat, saya merasa prihatin dengan makin maraknya kafe remang-remang di Desa Buak Limbang," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu kepada media.

Topan menekankan, pemerintah memang boleh memberi ruang usaha kepada siapa saja. Namun jika kegiatan usaha melanggar norma dan menimbulkan keresahan publik, penindakan tegas harus dilakukan. Kekhawatiran terhadap penyebaran penyakit menular menjadikan urgensi itu semakin tinggi.

Dugaan Backing Aparat Masih Membara

Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa kafe-kafe itu mampu beroperasi lama tanpa intervensi resmi. Warga menyebut ada indikasi dukungan dari aparat penegak hukum (APH), meski nama dan institusi asal yang diduga memberikan backing tidak disebutkan secara eksplisit.

Kepala Kepolisian Sektor Pengkadan, Inspektur Satu Dendy Arif Setiady, merespons dengan menerangkan bahwa anggota Polsek Pengkadan dilarang mengunjungi lokasi kafe tanpa memiliki tugas atau perintah langsung dari Kapolsek. Ia meminta warga yang memiliki informasi tentang backing aparat untuk menyebutkan nama dan institusi asal secara konkret sehingga dapat ditindaklanjuti.

Polsek Janji Monitoring dan Penertiban

Meski menanggapi dugaan backing dengan sikap defensif, Iptu Dendy menegaskan komitmen polisi untuk menangani keluhan warga secara serius. Kepolisian Sektor Pengkadan akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan pembinaan terhadap warung yang beroperasi di Desa Buak Limbang.

"Kami bersama unsur terkait akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, serta langkah-langkah pembinaan. Bila perlu penertiban jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun gangguan Kamtibmas," kata Iptu Dendy.

Tidak disebutkan kapan monitoring dan pengecekan langsung akan dimulai maupun detail rencana koordinasi dengan dinas terkait. Namun, janji penertiban jika ada pelanggaran hukum menjadi harapan warga Buak Limbang untuk segera membersihkan lingkungan dari kafe remang-remang yang dinilai membahayakan.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: jurnalis.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top