LANDAK — Personel Polsek Menyuke menggelar kegiatan Police Goes To School (PGTS) di SMA Negeri 1 Menyuke, Desa Darit, Kabupaten Landak, Senin (4/5/2026). Dalam sosialisasi tersebut, kepolisian memberikan teguran keras bagi siswa yang masih nekat membawa kendaraan sendiri tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Menyuke IPTU I Nyoman Astika menegaskan bahwa aturan kepemilikan SIM adalah batas mutlak bagi keselamatan di jalan raya. Pelajar yang belum cukup umur diminta untuk menggunakan moda transportasi lain demi menghindari risiko kecelakaan.
"Kami menghimbau kepada para pelajar yang belum memenuhi syarat memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor," ujar IPTU I Nyoman Astika di hadapan para siswa dan dewan guru.
Selain soal kepemilikan SIM, kepolisian menyoroti tren penggunaan knalpot brong yang sering memicu polusi suara dan ketidaknyamanan masyarakat. Petugas meminta para siswa untuk tidak lagi menjadi pelaku pengguna knalpot tidak standar tersebut.
Edukasi ini juga menyasar antisipasi balap liar yang kerap melibatkan remaja di wilayah hukum Polsek Menyuke. Sosialisasi ini berlandaskan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kepolisian menekankan bahwa etika berlalu lintas mencerminkan kedewasaan dan disiplin seorang pelajar. Penggunaan knalpot standar dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas menjadi poin utama yang ditekankan selama kegiatan berlangsung di halaman sekolah.
Program Police Goes To School ini bertujuan mengubah pola pikir siswa agar tidak sekadar takut pada polisi, melainkan sadar akan keselamatan diri sendiri. Polisi mengajak seluruh siswa SMA Negeri 1 Menyuke menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Kepada para siswa dan siswi agar mengutamakan etika dalam berlalu lintas dan menambah semangat motivasi para siswa dan siswi dalam meraih cita-citanya," pungkas Kapolsek Menyuke.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB ini juga melibatkan para dewan guru untuk turut mengawasi kendaraan yang dibawa siswa ke sekolah. Kepolisian berharap langkah preventif ini mampu mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Menyuke secara signifikan.