PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di berbagai kabupaten dan kota. Dalam operasi besar-besaran tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pemetaan celah distribusi yang sering dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Para pelaku bergerak secara sistematis di lapangan guna mengalihkan hak masyarakat kurang mampu demi selisih harga pasar yang tinggi.
Berbeda dengan anggapan umum mengenai praktik penyuntikan tabung gas, para pelaku kali ini menggunakan skema distribusi ilegal. Mereka mengumpulkan komoditas subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang melampaui ketentuan pemerintah.
“Modusnya bukan penyuntikan elpiji 3 kilogram, tetapi menjual di atas harga eceran tertinggi dan menyalurkannya ke pihak yang tidak berhak,” kata Burhanudin di Pontianak.
Skema tersebut sengaja memanfaatkan celah pada rantai pasokan. Dampaknya, stok energi bersubsidi di tingkat pangkalan seringkali langka atau dijual dengan harga mahal, sehingga membebani ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Aparat menyita barang bukti dalam jumlah signifikan dari berbagai lokasi penggerebekan. Total solar yang diamankan mencapai 11.335 liter atau sekitar 11 ton dengan taksiran nilai Rp126,9 juta. Selain itu, petugas menyita 9.434 liter pertalite yang siap edar secara ilegal.
Di sektor gas, polisi mengamankan 620 tabung elpiji ukuran 3 kilogram. Operasi ini juga menyita aset operasional para tersangka berupa 11 unit mobil dan 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut energi subsidi tersebut, serta uang tunai senilai Rp490 ribu.
Penindakan dilakukan secara serentak oleh jajaran Ditreskrimsus dan Polres di wilayah hukum Polda Kalbar. Ditreskrimsus menangani enam kasus utama, diikuti oleh Polres Kubu Raya, Polres Ketapang, dan Polres Sekadau yang masing-masing menangani tiga kasus.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan elpiji subsidi tepat sasaran,” tegas Burhanudin.