Pontianak — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memimpin Rapat Konsolidasi Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara daring bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar di Data Analytic Room (DAR) Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026). Rapat tersebut membahas langkah konkret percepatan digitalisasi sistem kerja pemerintahan yang lebih efisien, terukur, dan berbasis kinerja.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ serta SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026. "Kebijakan WFH ini diwajibkan minimal satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat," kata Gubernur Ria Norsan.
Langkah ini bertujuan menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja, sekaligus mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh perangkat daerah. Selama melaksanakan WFH, ASN tetap wajib standby dan responsif terhadap panggilan maupun pesan koordinasi.
Gubernur meminta para Bupati dan Wali Kota menghitung penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini. Dampak nyata yang diharapkan mencakup pengurangan konsumsi bahan bakar minyak, listrik, dan biaya operasional kantor, serta penurunan tingkat polusi akibat mobilitas pegawai.
"Anggaran hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah serta optimalisasi belanja yang lebih produktif bagi masyarakat," tegasnya. Kebijakan ini menggeser fokus dari budaya kerja berbasis kehadiran menjadi berbasis output dan hasil nyata.
Meskipun WFH diterapkan, Gubernur memastikan layanan masyarakat yang bersifat vital tetap beroperasi penuh secara luring atau Work From Office. Unit-unit yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi layanan kesehatan, layanan pendidikan, keamanan dan ketertiban umum (Satpol PP), penanggulangan bencana, layanan kependudukan (Dukcapil), perizinan seperti Mall Pelayanan Publik (MPP), serta posisi krusial di tingkat lapangan seperti Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
Kebijakan yang telah berlaku sejak 1 April 2026 akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Bupati dan Wali Kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya. Selanjutnya, Gubernur akan meneruskan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri setiap tanggal 4.
Transformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, melainkan upaya mengubah budaya kerja menjadi lebih berbasis digital, hemat energi, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.