JAKARTA — Relawan pemadam karhutla dinilai menghadapi risiko tinggi saat bertugas mencegah api meluas dan mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat serta lingkungan. Karena itu, menurut Ria Norsan, perlindungan jaminan sosial bagi kelompok tersebut perlu dipertimbangkan dalam skema kepesertaan yang jelas.
Gagasan tersebut disampaikan Gubernur Kalbar dalam pemaparan di hadapan dewan juri Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026. Ia menekankan perlindungan bagi relawan karhutla mesti dipersiapkan secara matang, mulai dari perencanaan, pembiayaan, penerima manfaat, sampai mekanisme klaim.
Ria Norsan menyatakan bakal menindaklanjuti gagasan tersebut bersama dinas teknis terkait dan instansi vertikal. Pembahasan diarahkan untuk merumuskan kajian teknis agar prosedur kepesertaan relawan karhutla memiliki dasar yang jelas.
"Ke depan, komitmen saya selaku Gubernur akan langsung menindaklanjuti secara maksimal bersama dinas teknis terkait untuk merumuskan kajian teknis dan berkoordinasi dengan seluruh instansi vertikal yang terlibat," ujarnya.
Menurutnya, skema tahapan prosedural tersebut mencakup proses perencanaan hingga teknis klaim bagi relawan pemadam karhutla. Ia berharap langkah itu dapat segera terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kalbar mengusung tiga pilar utama untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni komitmen, inovasi, dan keberlanjutan. Ketiganya menjadi landasan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di berbagai sektor.
Hingga Triwulan III 2026, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat tercatat 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Capaian itu meningkat dibandingkan 27,36 persen pada 2025.
Perluasan kepesertaan masih menemui sejumlah hambatan. Tingginya jumlah pekerja sektor informal, kondisi geografis Kalimantan Barat, tingkat literasi masyarakat soal jaminan sosial, serta dukungan dan kepatuhan yang belum merata menjadi tantangan utama.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemprov Kalbar mengoptimalkan dukungan pembiayaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta kontribusi badan usaha. Pada 2026, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD ditargetkan menjangkau 42.442 pekerja.
Pemprov juga menjalankan sejumlah inovasi, di antaranya aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, dan pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ. Langkah itu diarahkan agar kepesertaan pekerja informal lebih mudah dijangkau.
Pemprov Kalbar menargetkan perluasan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan pada 2027, termasuk relawan bencana. Kelompok ini menghadapi risiko saat menjalankan tugas kemanusiaan tetapi belum semua masuk kepesertaan.
"Pada 2027, kami menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana. Kami juga akan memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mendorong evaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota," kata Ria Norsan.
Penguatan regulasi daerah dan kolaborasi dengan berbagai pihak disiapkan menjadi langkah strategis memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Relawan yang menjalankan tugas berisiko diharapkan memperoleh perlindungan sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.