PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan ini. Kegiatan belajar mengajar yang biasanya berlangsung tatap muka, untuk sementara waktu dialihkan ke sistem daring hingga kondisi udara dinyatakan membaik.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama,” ujarnya, Minggu (23/8).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Aturan ini merujuk pada status siaga darurat bencana kabut asap akibat karhutla yang tengah berlaku di Kota Pontianak.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, pembelajaran daring diberlakukan apabila indeks kualitas udara masih berada pada level yang memerlukan perhatian khusus. Kegiatan tatap muka baru dapat kembali digelar setelah kualitas udara di Pontianak dinyatakan membaik dan aman bagi aktivitas anak.
Pihak sekolah diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai jadwal dengan memanfaatkan berbagai platform digital. Metode yang digunakan bisa secara sinkronus, seperti video conference, maupun asinkronus, seperti pemberian tugas melalui aplikasi pesan atau laman sekolah.
Guru juga diinstruksikan untuk aktif berkoordinasi dengan orang tua guna memastikan proses belajar dari rumah tetap berjalan efektif. Khusus untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan belajar dilakukan sepenuhnya dari rumah dengan pendampingan orang tua atau wali.
Disdikbud Kota Pontianak meminta sekolah untuk jeli mendata siswa yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses internet. Sekolah wajib melaporkan setiap kendala pembelajaran yang dihadapi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa dicarikan solusi.
Selain mengalihkan metode belajar, Pemkot Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan yang berpotensi meningkatkan aktivitas masyarakat di luar ruangan. Orang tua diimbau untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih terjadi.
Untuk jenjang SMA dan SMK, pengaturan pembelajaran menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak buruk kesehatan bagi pelajar di tengah kualitas udara yang tidak sehat.