PONTIANAK — Momen peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan di Kalimantan Barat. Sebanyak 4.493 orang menerima pengurangan masa pidana, dan 163 di antaranya dinyatakan langsung bebas dari balik jeruji besi.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara hadir dalam proses pembinaan. Menurutnya, keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada vonis hakim, melainkan diwujudkan melalui penghargaan atas perubahan perilaku narapidana dan anak binaan.
Hak yang Melekat bagi Warga Binaan
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia, dengan total 173.706 narapidana menerima remisi umum dan 1.085 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
Di Kalbar, pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Ria Norsan di Lapas Kelas IIA Pontianak pada Senin (17/8/2026). Penyerahan simbolis ini menandai dimulainya proses administrasi bagi ribuan warga binaan lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Pesan Tegas Gubernur: Jadikan Pembinaan Titik Balik
Di tengah momen kebahagiaan tersebut, Ria Norsan menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh warga binaan. Ia mengajak mereka memanfaatkan masa pembinaan sebagai bekal berharga untuk kembali ke masyarakat.
"Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya dalam sambutan yang dikutip dari rilis BerkatnewsTV.
Setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, dan membangun karakter harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hal ini menjadi bekal penting agar mereka mampu berintegrasi kembali dengan lingkungan sosial setelah bebas nanti.
Peringatan Keras untuk Petugas Lapas
Selain menyoroti pembinaan warga binaan, Gubernur Kalbar juga memberikan peringatan keras kepada jajaran petugas pemasyarakatan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi.
"Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi akan ditindak tegas," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius memberantas praktik-praktik curang di lingkungan Lapas dan Rutan. Komitmen ini sekaligus menjaga marwah institusi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang bersih dan profesional.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif. Proses reintegrasi sosial menjadi tujuan akhir dari seluruh rangkaian pembinaan yang dijalani selama masa pidana.