KALIMANTAN BARAT — Gugatan hukum yang diajukan Kantor Jaksa Agung New Jersey, Jennifer Davenport, menargetkan program Delivery Service Partner (DSP) yang digagas Amazon sejak 2018. Dalam dokumen setebal 68 halaman, negara bagian tersebut menuduh Amazon menyalahgunakan posisinya sebagai pembeli dominan jasa pengiriman untuk mengontrol tarif, upah, dan kebijakan ketenagakerjaan di jaringan kurirnya.
Ini adalah pertama kalinya di Amerika Serikat sebuah negara bagian mengajukan gugatan dengan tuduhan monopsoni—kondisi di mana satu pembeli besar mendikte harga dan syarat pembayaran kepada para pemasoknya. Davenport menyebut praktik ini merugikan "pekerja harian di New Jersey, dan kemungkinan di seluruh negeri," yang mengandalkan pendapatan dari pengiriman paket Amazon.
Kontrol Penuh atas Mitra DSP dan Pengemudi
Meski Amazon mengklasifikasikan DSP sebagai operator independen, gugatan tersebut membeberkan sejumlah intervensi yang dilakukan raksasa e-commerce itu. Mulai dari penyediaan seragam, van bermerek, hingga penentuan rute pengiriman. Amazon juga disebut memasang kamera, kecerdasan buatan (AI), dan teknologi pemantau lain di dalam kendaraan kurir.
Bahkan, terdapat klaim bahwa Amazon menggunakan drone untuk memantau pengemudi yang berencana mogok atau mencoba membentuk serikat pekerja. Gugatan ini juga mengutip kasus di mana pekerja yang mendukung organisasi serikat di stasiun pengiriman Amazon kemudian ditolak atau dipecat oleh DSP lain dalam jaringan yang sama.
Perbandingan Upah dengan Kompetitor
Karena Amazon menjadi satu-satunya pembeli layanan DSP, para kontraktor ini kehilangan daya tawar. Dampaknya, gaji pengemudi DSP disebut jauh lebih rendah dibandingkan pekerja di US Postal Service, UPS, maupun FedEx. Selain upah, kondisi kerja yang buruk juga menjadi sorotan utama dalam berkas gugatan.
Klaim ini memperkuat narasi bahwa model bisnis DSP dirancang untuk menekan biaya operasional dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja di lapisan terbawah rantai pasok.
Bantahan Amazon: "Gugatan Ini Tidak Berdasar Fakta"
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Amazon, Steve Kelly, membantah seluruh tuduhan. Dalam pernyataan resminya kepada Engadget, Kelly menegaskan bahwa DSP adalah pemilik bisnis independen yang memiliki kendali penuh atas perekrutan, pengelolaan armada, dan perencanaan kapasitas.
"Mereka bebas memilih untuk bekerja sama dengan perusahaan lain selain Amazon," ujar Kelly. "Sebagian besar rute justru diselesaikan tepat waktu atau lebih awal, berdasarkan data nyata yang memperhitungkan kompleksitas pemberhentian, lalu lintas, dan geografi."
Kelly juga menyayangkan keputusan Jaksa Agung yang tidak membahas klaim utama gugatan ini sebelum mengajukannya ke pengadilan. "Mereka memilih konferensi pers daripada dialog. Kami yakin fakta akan berbicara sendiri di pengadilan," tambahnya.
Bukan Kali Pertama Amazon Berurusan dengan Hukum
Ini bukan pertama kalinya program pengemudi Amazon menjadi sasaran penyelidikan. Sebelumnya, program Flex—yang mempekerjakan pengemudi kontrak independen—menjadi target investigasi FTC terkait dugaan pencurian tip senilai USD 61,7 juta (sekitar Rp 1 triliun). Amazon akhirnya menyelesaikan kasus tersebut dengan membayar denda dan mengembalikan tip kepada para pengemudi.
Gugatan dari New Jersey ini berpotensi menjadi preseden bagi negara bagian lain untuk meninjau ulang praktik ketenagakerjaan di sektor logistik. Bagi pengamat industri, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang batas kendali perusahaan platform atas mitra kerja yang secara hukum dianggap "independen".