PUTUSSIBAU — Desakan itu disampaikan Andi Aswad kepada TKP Pontianak, Rabu (30/9/2026), menanggapi antrean yang berulang di tiga SPBU Putussibau. Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar panjangnya antrean, melainkan tidak adanya alternatif bahan bakar bagi warga di luar kuota subsidi.
Andi menyoroti kebijakan Pemkab Kapuas Hulu yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) BBM di tingkat pengecer. Menurut dia, kebijakan itu justru memperkuat praktik penjualan yang seharusnya dilarang.
Andi meminta Pemkab Kapuas Hulu mencabut Surat Edaran Bupati yang mengatur HET di pengecer. Alasannya, penetapan harga itu membuat penjualan BBM oleh pengecer seolah memiliki dasar hukum.
"Saya mendesak Pertamina dan Pemkab Kapuas Hulu untuk memperbaiki kebijakan. Pemkab Kapuas Hulu cabut Surat Edaran Bupati yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di pengecer. Karena dengan menetapkan HET, sama saja melegalkan yang ilegal," ujar Andi.
Selain pencabutan surat edaran, Andi mendorong dua langkah lain. Pertama, seluruh SPBU dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kapuas Hulu diminta menyediakan BBM non subsidi.
Kedua, pengawasan terhadap setiap liter BBM yang keluar dari nozel SPBU perlu diperketat. Menurut Andi, pengawasan longgar membuka ruang penyimpangan penyaluran.
Kondisi di lapangan membuat warga Putussibau bergantung pada BBM subsidi. SPBU di wilayah itu hanya menjual bahan bakar bersubsidi dengan kuota terbatas setiap harinya.
Keterbatasan kuota itulah yang memicu antrean dini hari. Kendaraan sudah menumpuk di tiga SPBU sebelum petugas membuka layanan pada Rabu (30/9/2026).
Sejumlah warga mengusulkan agar SPBU mengatur waktu pengantrean khusus bagi pengecer. Tujuannya memisahkan pembeli eceran dari konsumen rumah tangga agar antrean lebih tertib.
Andi menyerahkan usulan tersebut ke pihak SPBU. Menurut dia, pengaturan teknis penyaluran boleh dilakukan sepanjang bertujuan menertibkan antrean.
"Ini teknis penyaluran silakan saja biar tertib atau antre genap ganjil kendaraan, silakan," tambahnya.
Usulan skema ganjil-genap nomor kendaraan dinilai bisa memecah kepadatan pembeli di jam yang sama. Namun skema itu belum diputuskan karena masih bergantung pada kesiapan pengelola SPBU.
Desakan DPRD Kalbar menyusul belum ada perbaikan tata kelola BBM di Kapuas Hulu. Warga berharap pencabutan surat edaran HET dan kehadiran BBM non subsidi di SPBU bisa memangkas antrean yang berulang.