Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan Dorong Perda Masyarakat Adat dan Penataan Tata Ruang Usai Terima Aspirasi SPI

Penulis: Ujang Rahmat  •  Sabtu, 26 September 2026 | 08:31:01 WIB
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan menerima aspirasi massa SPI Kalbar di Kantor Gubernur, Pontianak.

PONTIANAK — Kedatangan massa SPI Kalbar ke Kantor Gubernur disambut Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kalbar Hendra, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar, serta jajaran Pemprov Kalbar. Dalam pertemuan itu, sejumlah tuntutan diserahkan, mulai dari penyelesaian sengketa lahan hingga keberadaan izin perusahaan yang dinilai merugikan warga.

Konflik Agraria Berakar dari Tata Ruang yang Belum Rapi

Krisantus menilai banyak persoalan agraria di Kalbar muncul karena penataan ruang belum tertata. Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan tidak bisa dilakukan secara sepotong-sepotong.

"Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Salah satu yang harus kita benahi adalah tata ruang, karena banyak persoalan dan konflik agraria berawal dari tata ruang yang belum rapi," kata Krisantus.

Ia menekankan penyusunan tata ruang tidak boleh dilakukan satu arah dari tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota mesti dilibatkan karena memahami kondisi wilayahnya masing-masing.

"Karena itu, tata ruang harus dilakukan secara bottom up. Pemerintah kabupaten dan kota harus dilibatkan karena mereka mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing. Tata ruang kabupaten dan kota itu kemudian menjadi bagian dari akumulasi tata ruang provinsi," jelasnya.

Peringatan agar Tata Ruang Tidak Hanya Disusun di Atas Meja

Wagub mengingatkan penetapan fungsi kawasan mesti mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan, bukan sekadar berpedoman pada dokumen perencanaan. Ia menyoroti potensi konflik yang bisa muncul jika aspek itu diabaikan.

"Jangan sampai tata ruang hanya disusun di atas meja. Di sini ditetapkan HGU, di sana hutan lindung, di tempat lain HPL, tetapi kondisi masyarakat di lapangan tidak diperhatikan. Kalau seperti itu, potensi konflik akan terus muncul," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Krisantus mendorong koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat.

"Tadi saya sudah menyampaikan kepada Kepala BPN, mari kita bekerja sama untuk merapikan tata ruang di Kalbar. Kita harus melihat langsung persoalan yang ada di lapangan dan melakukan investigasi terhadap kondisi yang sebenarnya," ungkapnya.

Kepastian Hak Warga di Wilayah yang Dipersoalkan

Krisantus juga menekankan pentingnya memastikan hak masyarakat di wilayah yang dipersoalkan memperoleh kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ada hak masyarakat yang belum diserahkan, belum ada kesepakatan dengan perusahaan, tentu ini harus kita lihat dan kita selesaikan sesuai aturan. Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya dilindungi justru tidak mendapatkan kepastian," tegasnya.

Selain soal tata ruang dan Hak Guna Usaha (HGU), ia menyoroti pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat. Menurutnya, regulasi itu harus mampu menjamin hak ulayat seluruh masyarakat adat di provinsi tersebut.

"Perda masyarakat adat itu untuk seluruh suku yang ada di Provinsi Kalbar. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat," terangnya.

Ia berharap regulasi tersebut segera diinisiasi melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

"Ini merupakan sebuah perda yang menurut saya harus segera diinisiasi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tentang Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat," katanya.

Penyelesaian Agraria Butuh Kerja Sama Lintas Pihak

Krisantus menambahkan, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kerja sama lintas pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, ATR/BPN, masyarakat hingga pihak terkait lainnya.

"Pemerintah Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus duduk bersama, turun ke lapangan dan melihat persoalan berdasarkan data serta kondisi yang sebenarnya. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi menyatakan penyampaian aspirasi dilakukan untuk menyuarakan berbagai persoalan yang masih dihadapi petani dan masyarakat adat di Kalimantan Barat.

"Dalam peringatan Hari Tani Nasional ke-66 ini, kami turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan bagi para petani dan masyarakat adat di Kalbar. Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: suarakalbar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top