Kabut Asap Karhutla di Mempawah Masih Pekat, Pemkab Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 11 September 2026

Penulis: Pandu Wibisono  •  Sabtu, 05 September 2026 | 11:16:31 WIB
Suasana kabut asap pekat menyelimuti kawasan permukiman di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, saat kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang hingga 11 September 2026.

MEMPAWAH — Ribuan peserta didik di Kabupaten Mempawah kembali menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah pemerintah daerah memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) hingga 11 September 2026. Perpanjangan masa belajar dari rumah ini dipicu oleh kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung reda dan telah membuat indeks kualitas udara (ISPU) di wilayah tersebut berada pada level berbahaya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengungkapkan keputusan ini merupakan langkah mitigasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak didik dari paparan asap yang berisiko tinggi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kualitas Udara Berbahaya, Risiko ISPA Meningkat

"BMKG Kalimantan Barat per 4 September 2026 memantau indeks kualitas udara kita sudah berada di kategori berbahaya. Risiko ISPA sangat tinggi jika anak-anak tetap dipaksakan belajar di sekolah," ujar Ilhamdi, Jumat (4/9/2026).

Kondisi ini memaksa Pemkab Mempawah untuk mengambil kebijakan yang lebih ketat. Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan pun kembali digencarkan, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap gangguan pernapasan.

BDR Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan

Kebijakan BDR yang berlaku mulai 7 hingga 11 September 2026 ini menyasar seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Jenjang yang terdampak meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pendidikan kesetaraan Paket A dan B.

Selama masa BDR, sekolah diwajibkan mengganti pembelajaran tatap muka dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pihak sekolah diminta untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses jaringan internet maupun perangkat komunikasi.

"Kami meminta sekolah memberikan toleransi kepada peserta didik yang mengalami kendala selama mengikuti PJJ," jelasnya.

Aktivitas Ekstrakurikuler Ditiadakan Sementara

Tidak hanya kegiatan belajar mengajar di kelas yang dibatasi, seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi meningkatkan paparan udara luar juga ditiadakan sementara. Kegiatan seperti olahraga, pramuka, seni, hingga aktivitas keagamaan yang dilakukan secara langsung dan berlangsung di luar ruangan termasuk dalam pembatasan ini.

Pembatasan juga menyentuh jajaran guru dan tenaga kependidikan. Kehadiran fisik mereka di sekolah dibatasi maksimal 50 persen. Sebagian guru tetap menjalankan pelayanan administrasi yang bersifat esensial di sekolah, sementara lainnya diperkenankan bekerja dari rumah sambil memantau pelaksanaan PJJ.

Perhatian khusus diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang sedang hamil, menyusui, atau memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang berkaitan dengan gangguan pernapasan. Mereka diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah secara penuh.

Pembelajaran Tatap Muka Bisa Kembali Dibuka Lebih Awal?

Meski BDR ditetapkan hingga 11 September 2026, kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah daerah membuka peluang pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan lebih awal apabila kualitas udara membaik.

"Jika kondisi kabut asap berkurang dan kualitas udara sudah dikategorikan baik atau sehat oleh BMKG, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir," kata Ilhamdi.

Karena itu, setiap satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di wilayah masing-masing sebelum memutuskan kembali melaksanakan pembelajaran secara langsung.

BDR Bukan Libur, Orang Tua Diminta Aktif Awasi Anak

Ilhamdi menegaskan bahwa BDR bukan berarti peserta didik memasuki masa libur sekolah. Selama kebijakan berlaku, siswa tetap memiliki kewajiban mengikuti proses pembelajaran dari rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan oleh sekolah.

Peran orang tua dinilai sangat penting untuk memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran sekaligus mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih berbahaya.

"Kami sangat berharap peran aktif orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah. Pastikan tugas sekolah diselesaikan dan selalu gunakan masker standar jika terpaksa harus keluar rumah," imbaunya.

Di tengah kondisi kabut asap yang masih pekat, warga Mempawah juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah. Warga diminta menutup jendela rumah ketika konsentrasi asap semakin pekat dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api.

Dikporapar Kabupaten Mempawah memastikan pelaksanaan BDR akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla. Kebijakan ini dapat disesuaikan sewaktu-waktu dengan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan sebagai prioritas utama.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: suaranusantara.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top