PONTIANAK — Ketimpangan proyeksi anggaran menjadi ganjalan dalam penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Kalimantan Barat. Rapat paripurna yang digelar Kamis (3/9/2026) nyaris buntu setelah sejumlah anggota fraksi mempertanyakan selisih signifikan antara Perubahan KUA PPAS 2026 sebesar Rp 6,2 triliun dengan usulan KUA PPAS 2027 yang hanya Rp 5,8 triliun.
Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anatatur yang memimpin jalannya rapat sempat menekankan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini bukanlah akhir dari pembahasan anggaran. Ia menegaskan seluruh substansi akan tetap dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suib dari Fraksi Nurani Keadilan Pembangunan (NKP) menjadi anggota pertama yang angkat bicara. Ia secara tegas menyatakan menolak kedua rancangan KUA-PPAS yang diajukan, baik untuk perubahan 2026 maupun usulan 2027.
Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebutkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) belum dioptimalkan. Ia bahkan menghitung, jika potensi itu dikelola dengan baik, tambahan PAD bisa mencapai lebih dari Rp 300 miliar—cukup untuk menutup selisih anggaran yang ada.
“Sikap saya di sini tetap menolak KUA PPAS. Sebab jika angka Perubahan KUA PPAS 2026 Rp6,2 triliun dibandingkan KUA PPAS 2027 Rp5,8 triliun ini sangat jauh. Padahal, masih banyak potensi PAD yang tadi disampaikan bisa ditingkatkan. Kalau saya hitung-hitung bisa sampai Rp300-an miliar,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Prabasa menyebut pendapat Suib sebenarnya sudah disampaikan saat rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai pembahasan sudah cukup dan mengajak agar penandatanganan segera dilakukan.
Alih-alih mereda, ajakan tersebut justru memicu interupsi beruntun dari fraksi lain. Heri Mustamin dari Fraksi Partai Golkar mengingatkan mekanisme tata tertib jika terdapat perbedaan pendapat, mulai dari musyawarah hingga voting fraksi atau voting one man one vote jika tak ada titik temu.
Sementara itu, Minsen dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya kesepakatan di tingkat fraksi sebelum dibawa ke forum paripurna. Ia mengingatkan agar kepentingan publik tidak tersandera oleh kepentingan kelompok tertentu.
Wahyudin dari Fraksi Partai Demokrat mengusulkan diskor selama 30 menit hingga satu jam untuk membahas perbedaan pendapat secara internal.
“Saran saya kalau bisa diskor sebentar barang setengah atau satu jam untuk dibicarakan antarfraksi. Supaya ini menjadi keputusan Bersama dan tidak menjadi bola liar di publik,” kata Wahyudin.
Usulan yang sama datang dari Ishak Ali Al Muthahar (Fraksi Gerindra) dan Lidya Natalia Sartono (Fraksi Nasdem). Keduanya meminta rapat diskor agar masing-masing fraksi bisa merembuk ulang dan mengambil keputusan yang sama, sehingga keabsahan keputusan DPRD tidak dipertanyakan.
Di tengah riuhnya interupsi, Ketua Fraksi PKB Mulyadi Tawik justru mendesak agar penandatanganan tetap dilakukan demi kepentingan Kalimantan Barat. Ia khawatir jika terus tertunda, akan muncul opini negatif yang menghambat kinerja dewan di mata publik.
Sikap serupa disampaikan Ketua Fraksi PAN Zulfydar Zaidar Mochtar. Baginya, penolakan merupakan hak internal masing-masing fraksi.
“Sikap kami dari PAN tetap saja dilanjutkan tanda tangan, jika ada hal lain bisa dibahas berikut,” tegasnya.
Akhirnya, meskipun terdapat penolakan dan usulan penundaan, pimpinan sidang tetap melanjutkan agenda penandatanganan nota kesepakatan. Namun, catatan dari Fraksi NKP dan masukan dari fraksi lainnya dipastikan akan menjadi bahan pembahasan pada tahap lanjutan pembahasan anggaran bersama TAPD.