JAKARTA — Industri modifikasi otomotif Tanah Air perlahan menggeser posisinya dari sekadar hobi menjadi sektor kreatif berorientasi ekspor. Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Moreno Soeprapto mengungkapkan, sejumlah karyanya kini mulai dipesan konsumen mancanegara.
"Kalau saya melihatnya di pasar global sudah ada beberapa yang saya dengar pesanan-pesanan dari luar negeri. Terus sekarang, kita tersandung mungkin secara aturan homologasi," kata Moreno, Rabu (19/8/2026).
Moreno menjelaskan, setiap kendaraan yang dipasarkan ke negara lain wajib memenuhi persyaratan kelayakan dan keselamatan. Proses uji kelayakan sebenarnya sudah berjalan, tetapi pengakuan status legal melalui homologasi belum rampung.
"Jadi mereka saat membuat satu produk, sesuatu produk itu harus ada uji kelayakan. Nah, saat ini sudah dijalankan tetapi homologasinya belum," ujarnya.
Menurut dia, kualitas pengerjaan saja tidak cukup. Kendaraan hasil modifikasi juga harus memiliki identitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk nomor seri dan nomor rangka.
Moreno mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana kendaraan modifikasi bisa memiliki penggunaan terbatas, misalnya untuk festival atau pameran otomotif. Meski demikian, kendaraan tersebut tetap mengantongi status homologasi sehingga legalitasnya bisa ditelusuri ketika berpindah negara.
"Apabila terjadi sesuatu, semua bisa dipertanggungjawabkan. Indonesia sudah menuju ke sana," kata Moreno.
Perkembangan industri modifikasi disebut Moreno kini melibatkan ekosistem luas, mulai dari builder, desainer, teknisi, hingga produsen komponen aftermarket dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Munculnya pesanan dari luar negeri menjadi bukti kualitas karya modifikator Indonesia mampu bersaing di tingkat internasional.
"Ini bukti nyata bahwa putra-putri Indonesia bisa berkarya dan juga bisa diterima mancanegara dan dunia," ujarnya.
Ke depan, tantangan industri modifikasi bukan lagi sekadar desain menarik dan pengerjaan berkualitas. Aspek teknis, keselamatan, legalitas, dan kesesuaian regulasi internasional harus menjadi perhatian utama agar produk Indonesia bisa masuk pasar global lebih luas.
Jika persoalan homologasi dapat diatasi, industri modifikasi berpeluang tumbuh menjadi sektor kreatif penghasil produk ekspor.