JAKARTA — Industri modal ventura disebut punya peran strategis yang belum tergarap maksimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan rintisan. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menegaskan, pembiayaan saja tidak cukup; diperlukan penguatan jaringan usaha, tata kelola, dan pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha.
Menurut Akhmad Munir, banyak startup yang kerap terkendala eksistensi permodalan. Karena itu, dukungan OJK sebagai regulator menjadi kunci agar ekosistem modal ventura di Indonesia bisa tumbuh sehat dan berkualitas.
"OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia," kata Akhmad Munir dalam talkshow yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
OJK Pastikan Perusahaan Modal Ventura Ilegal di Luar Pengawasan
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah mengantongi izin dan terdaftar resmi berada dalam pengawasannya. Pengawasan tersebut dilakukan sejak dini, mulai dari proses fit and proper test terhadap calon pihak utama.
Proses itu mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali. OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.
"Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua," ujar Aulia.
Posisi Tawar PPU Dinilai Lemah, Pendampingan Perlu Diperkuat
Di sisi lain, pakar kebijakan ekonomi makro dari Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menyoroti posisi perusahaan pasangan usaha (PPU) yang dinilai lebih lemah saat berhadapan dengan perusahaan modal ventura bermodal besar. Menurutnya, pendampingan dari OJK terhadap PPU harus lebih kuat agar hubungan investasi berjalan sehat.
"Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat," kata Suhartoko.
Penguatan pendampingan ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memperoleh perlindungan yang memadai, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mereka dalam jangka panjang.
Regulasi Pengawasan Berkelanjutan Sudah Siap
OJK menegaskan pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti setelah izin terbit. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, hingga penetapan status pengawasan intensif atau khusus.
Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Sanksi administratif juga dapat dijatuhkan kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan.
Mekanisme ini menunjukkan komitmen OJK menjaga industri tetap berada di jalur yang benar selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Talkshow jurnalistik tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan industri modal ventura dan kalangan pers.