SINGKAWANG — Sebanyak 14 Kartu Identitas Anak (KIA) diserahkan langsung kepada siswa SD Negeri 24 Singkawang dalam sebuah acara yang digelar di halaman sekolah, Rabu (29/7/2026). Penyerahan simbolis itu melibatkan Kejaksaan Negeri Singkawang, Disdukcapil, dan Disdikbud setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, menegaskan bahwa kepemilikan KIA merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dokumen ini, menurutnya, menjadi krusial untuk mempermudah urusan administrasi dan proses melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
“Dengan sudah memiliki KIA, tentu juga akan memudahkan serta memperlancar semua urusan,” ujar Imang, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, penyerahan dilakukan secara bertahap. Sehari sebelumnya, pihak Kejari telah membagikan 48 KIA kepada anak-anak di wilayah yang sama.
Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, mengungkapkan data terbaru masih menunjukkan sekitar 23 persen anak di kota itu belum memiliki KIA. Melalui sinergi antara Pemkot dan Kejari, target penuntasan kepemilikan kartu identitas ini akan terus dikejar.
Asmadi mengimbau para orang tua untuk segera melapor ke pihak sekolah jika anak mereka belum terdaftar. “Selanjutnya sekolah yang akan menyampaikan ke Disdukcapil untuk dibantu penerbitan KIA tersebut,” jelasnya.
Menanggapi kolaborasi ini, Kepala Disdukcapil Singkawang, Darnila, mengapresiasi langkah aktif Kejaksaan Negeri dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Ia menegaskan program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Selain sebagai dokumen identitas resmi, Pemkot Singkawang juga telah menggandeng sembilan vendor lokal untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang KIA. Anak-anak yang memiliki kartu ini berhak mendapatkan potongan harga khusus saat berkunjung ke sejumlah fasilitas mitra, seperti area kolam renang, taman rekreasi, rumah makan, hingga hotel di Singkawang.