PONTIANAK — Barang bukti sebanyak 1.562 butir pil ekstasi diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Pontianak. Narkoba itu ditemukan dalam plastik kresek hitam saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pontianak Timur, pekan lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol M. Fadli Afandy mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan menemukan plastik kresek berisi ribuan butir ekstasi.
"Barang bukti kami temukan di dalam plastik kresek hitam yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Total 1.562 butir," ujar Kompol M. Fadli Afandy dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (18/2).
Polisi mengungkapkan, tersangka MR diduga mendapatkan pasokan ekstasi dari jaringan lintas provinsi. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan instan dengan sistem tempel atau tanpa tatap muka langsung.
"Tersangka berperan sebagai kurir. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama," kata Kompol Fadli.
Tersangka MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Kompol Fadli.
Polresta Pontianak juga mengaku akan memperketat pengawasan di jalur masuk Kota Pontianak yang rawan dijadikan jalur distribusi narkoba dari luar daerah. Pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba.