KALIMANTAN BARAT — Menteri Perindustrian M Sarmuji menargetkan pertemuan dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelum akhir Oktober 2026 untuk membahas insentif mobil hybrid, PHEV, dan REEV. Selama ini insentif kendaraan elektrifikasi di Indonesia lebih banyak dinikmati mobil listrik berbasis baterai (BEV). Kemenperin berharap kebijakan fiskal dan nonfiskal untuk kendaraan hybrid bisa berlaku tahun ini.
Rencana pertemuan lintas kementerian tersebut disampaikan Sarmuji usai audiensi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (21/10). Usulan insentif akan dikomunikasikan Kemenperin dengan para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan.
Menurut Sarmuji, insentif kendaraan elektrifikasi selama ini lebih banyak diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Insentif khusus untuk hybrid, plug-in hybrid (PHEV), dan Range Extended Electric Vehicle (REEV) belum dirumuskan sama sekali.
Kemenperin menilai kenaikan harga BBM menjadi momentum tepat untuk memperkuat industri berbasis baterai, termasuk varian hybrid dan REEV. Sarmuji menyebut hitungan waktu sebulan dua bulan sangat berarti bagi industri.
"Akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini ada momentum, untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis variannya tadi. Sebulan dua bulan itu sangat berarti. Kita usahakan target tahun ini. Kita akan komunikasikan. Kalau tidak bisa, ya tidak apa-apa awal tahun depan," ujar Sarmuji.
Kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV tetap memakai baterai sekaligus mesin pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE). Kombinasi itu membuat pabrikan tidak perlu mengubah seluruh komponen produksi yang sudah ada, sehingga adaptasinya relatif lebih mudah dibanding kendaraan listrik murni.
Dari sisi konsumsi bahan bakar, kendaraan hybrid dan REEV dinilai berpotensi menghemat BBM sekaligus menekan emisi, seperti halnya BEV. Argumen tersebut menjadi dasar Kemenperin mengusulkan insentif bagi ketiga jenis kendaraan tersebut.
Mekanisme insentif yang disiapkan Kemenperin mencakup dua jalur. Insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak. Adapun insentif nonfiskal bisa mencakup fasilitas bebas ganjil genap, parkir khusus, hingga fasilitas pengisian daya.
"Untuk mekanismenya, nanti ada usulan insentif fiskal dan non-fiskal. Kita akan usulkan keduanya," lanjut Sarmuji.
Besaran insentif untuk hybrid, PHEV, dan REEV tidak harus setara dengan yang diberikan kepada BEV. Sarmuji menegaskan yang terpenting ada insentif agar industri tumbuh, karena manfaatnya dirasakan masyarakat maupun negara.
"Meskipun tidak harus sama besarannya dengan BEV, yang penting ada insentif. Keringanan pajaknya tidak harus sama, yang penting industri ini tumbuh karena manfaatnya sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara," pungkas Sarmuji.
Jika terealisasi, insentif ini berpotensi menurunkan harga jual mobil hybrid dan PHEV di dealer, yang selama ini bergerak di kisaran premium dibanding versi mesin bensin. Fasilitas bebas ganjil genap juga bisa menjadi daya tarik tambahan bagi konsumen di Jabodetabek.
Namun status kebijakan masih sebatas usulan Kemenperin. Realisasinya bergantung pada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, termasuk soal besaran keringanan pajak yang akan diberikan.