Aliansi Nafas Kalbar Gugat Presiden hingga 14 Bupati-Wali Kota soal Karhutla, Sidang Lanjut 21 Oktober

Penulis: Ramli Siregar  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:31:02 WIB
Sidang perdana gugatan Aliansi Nafas Kalbar soal karhutla digelar tanpa kehadiran pemerintah pusat dan Pemkab Melawi.

PONTIANAK — Sidang perdana gugatan digelar pada 7 Oktober, tetapi pihak pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Melawi yang berstatus tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 21 Oktober.

Gugatan menyasar Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dari tingkat daerah, pihak yang digugat meliputi Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Barat, serta 14 bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Siapa yang Menggugat dan Bagaimana Konsolidasinya

Gugatan diajukan aliansi Nafas Kalbar yang terbentuk dari konsolidasi sejumlah organisasi. Perwakilan Tim Hukum Nafas Kalbar, Joze Arimatea Pranatha, menyebut Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Pemuda Katolik Komda Kalbar, dan Perumpulan Laman Punyung Indonesia sebagai pihak yang berkonsolidasi.

"Nah berdasarkan alasan itu AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nasional), lalu kemudian dari Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perumpulan Laman Punyung Indonesia, mereka konsolidasi nih untuk membuat class action," kata Joze kepada Magdalene melalui telepon pada 15 Oktober.

Mekanisme class action sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Lewat prosedur ini, satu orang atau sekelompok orang dapat mewakili kelompok yang mengalami kerugian serupa akibat suatu perbuatan.

Mengapa Jalur Perdata Individual Dinilai Tidak Efektif

Nafas Kalbar memilih gugatan perwakilan kelompok karena kerugian warga berbentuk beragam dan sulit dihitung satu per satu. Kerugian itu mencakup rumah, kandang ayam, dan pemakaman yang terbakar hingga anak-anak yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Kami secara garis besar ini tidak ada menuntut untuk ganti rugi materil seperti apa, karena materil ini susah juga kalau mau kita hitung," ujar Joze.

Alih-alih menghitung kerugian material tiap warga, aliansi memilih menyoroti kebijakan pemerintah dalam menangani bencana. Pendekatan itu dinilai lebih relevan untuk mendorong perubahan yang menjangkau masyarakat terdampak secara luas.

"Alangkah lebih baiknya kalau misalnya kita menyorot masalah kebijakannya," tambahnya.

Tuntutan Utama: Status Bencana Nasional

Nafas Kalbar menuntut pemerintah menaikkan status bencana daerah menjadi bencana nasional. Menurut Joze, peningkatan status itu diharapkan membuka ruang penyaluran sumber daya yang lebih memadai, termasuk untuk layanan kesehatan, pengadaan peralatan pemadaman, dan pemulihan wilayah terdampak.

Aliansi juga meminta kebijakan struktural yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama layanan kesehatan. Meski titik api di Kalimantan Barat telah berkurang, dampak kesehatan akibat paparan asap dinilai masih membutuhkan penanganan.

Warga Masih Sakit Meski Titik Api Berkurang

Joze menyebut sejumlah warga masih mengalami gangguan kesehatan setelah terpapar asap karhutla. Keluhan yang muncul beragam, dari batuk hingga infeksi yang lebih serius.

"Masih ada yang sakit, batuk-batuk padahal sebelumnya sehat-sehat saja, lalu kena ISPA, sampai pneumonia, ada yang bronkitis juga," tuturnya.

Persoalan lain yang disorot adalah keterbatasan peralatan. Pemadaman api di sejumlah daerah lebih banyak mengandalkan upaya masyarakat, sementara bantuan alat dari pemerintah dinilai belum memadai.

Karhutla Berulang dan Peringatan El Niño

Nafas Kalbar menyoroti karhutla sebagai bencana yang berulang setiap tahun. Peringatan soal fenomena El Niño yang berpotensi memperparah kekeringan dan risiko kebakaran, menurut Joze, semestinya jadi dasar bagi pemerintah menyiapkan langkah mitigasi lebih awal.

Persiapan itu dinilai belum memadai, terutama terkait ketersediaan peralatan pemadaman dan kebijakan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak. Joze mempertanyakan kesiapan pemerintah menghadapi bencana yang risikonya sudah dapat diantisipasi.

"Ketika sudah kejadian, pemerintah sampai sekarang juga enggak mau naikin status bencana daerah jadi bencana nasional," ucapnya.

Klaim Pemerintah soal Anggaran Penanganan

Pemerintah mengklaim telah mengerahkan berbagai upaya untuk menangani karhutla. Mantan Kepala BNPB Suharyanto pernah menyatakan anggaran penanganan darurat karhutla di Indonesia tidak mengalami pengurangan.

Pernyataan itu disampaikan seusai Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 11 September. Suharyanto bahkan menyebut anggaran penanganan bencana tidak terbatas.

Gugatan Nafas Kalbar kini menunggu sidang lanjutan pada 21 Oktober di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan agenda yang belum diumumkan.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: magdalene.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top