PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib. Pemeriksaan berlangsung di beberapa lokasi usaha di Kota Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya.
Pelaksanaan pemeriksaan difokuskan untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak-hak konsumen, khususnya pemilik dan pengguna kendaraan roda empat. Dari penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi keberadaan suku cadang kendaraan yang diperjualbelikan di beberapa tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu yang diwajibkan pemerintah.
Penindakan hukum dan pengawasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62. Pasal itu memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Acuan teknis pemeriksaan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian, di antaranya Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk ban kendaraan, standar produk minyak pelumas (oli), kaca mobil safety, velg kendaraan bermotor, serta regulasi teknis komponen kendaraan dan standar mutu industri otomotif termasuk aki atau baterai kendaraan bermotor.
Menyikapi isu penutupan massal sejumlah bengkel dan toko sparepart di kawasan Pontianak dan sekitarnya, Polda Kalbar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis dan lisan untuk menutup operasional usaha tersebut. Penegasan itu disampaikan menyusul kabar yang beredar di kalangan pelaku usaha.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menerangkan latar belakang tindakan kepolisian sekaligus menyampaikan imbauan resmi kepada pelaku usaha dan masyarakat luas.
"Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan," kata Bambang Jumat (16/10).
Polda Kalbar memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum juga akan dilakukan kepada pelaku usaha dan semua pihak yang secara sengaja memperjualbelikan suku cadang tidak sesuai standar.
Tujuannya mewujudkan iklim usaha yang sehat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik kendaraan. Pelaku usaha di tiga wilayah yang diperiksa diminta tetap beroperasi normal sambil menyesuaikan produk yang dijual dengan ketentuan standar mutu yang berlaku.