PONTIANAK — Massa mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Kalimantan Barat mendatangi Kantor Gubernur Kalbar untuk menyampaikan aspirasi soal penanganan Karhutla. Pengamanan aksi dipimpin langsung Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan, didampingi Kabagops Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno.
Personel diterjunkan di sejumlah titik sekitar kantor gubernur untuk mengatur arus massa dan menjaga ketertiban lalu lintas. Polresta memastikan aksi berlangsung tanpa benturan antara peserta unjuk rasa dan aparat.
Dalam orasinya, massa mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang menyasar langsung kebijakan penanganan kebakaran lahan di Kalbar. Tuntutan itu mencakup:
Aksi diikuti sekitar 80 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Pontianak. Mereka menilai penanganan Karhutla belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga yang terdampak kabut asap.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima aspirasi mahasiswa di lokasi. Pihak pemprov memberikan penjelasan terkait dukungan anggaran, upaya penanganan Karhutla, mitigasi bencana, serta kesiapan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak kabut asap.
Penjelasan itu disampaikan langsung kepada perwakilan peserta aksi sebagai bentuk tanggapan atas tuntutan yang diajukan. Pemprov menyatakan komitmennya menangani dampak Karhutla, termasuk layanan kesehatan bagi warga yang terpapar asap.
AKBP Hendrawan menegaskan pengamanan dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan damai. Menurutnya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama aksi berlangsung.
"Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan secara profesional serta humanis. Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan menjaga ketertiban bersama," ujarnya.
Polresta Pontianak mengimbau seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan serta berperan aktif mencegah Karhutla demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang melayani laporan selama 24 jam.