SANGGAU — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sanggau menemukan 11 warga negara Tiongkok saat operasi pengawasan di area operasional perusahaan subkontraktor proyek smelter PT KAN. Temuan itu berlanjut ke pemeriksaan yang mengungkap ketidaksesuaian antara kegiatan mereka di lapangan dan dokumen izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung menyatakan pelanggaran terungkap lewat operasi pengawasan di kawasan proyek, khususnya pada area kerja subkontraktor.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 11 WN Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasiannya," ujar Arung dalam siaran pers, Jumat (16/10/2026).
Tindakan Administratif Keimigresian dijatuhkan pada Rabu (14/10/2026) mengacu Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, Imigrasi Sanggau mengenakan penangkalan kepada kesebelas warga asing tersebut.
Pemulangan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Supadio, Pontianak, dengan tujuan Tiongkok. Petugas Imigrasi Sanggau mengawal dan mengawasi keberangkatan untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
"Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio, Pontianak, dengan tujuan pemulangan ke Tiongkok. Petugas Imigrasi Sanggau melakukan pengawalan dan pengawasan keberangkatan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur," ujarnya.
Arung menegaskan tindakan itu bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia diminta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Sanggau juga mengimbau perusahaan dan penjamin tenaga kerja asing memastikan kesesuaian antara kegiatan orang asing dengan izin tinggal serta penjamin yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.
"Pihak Imigrasi juga mengimbau seluruh perusahaan dan penjamin tenaga kerja asing agar memastikan kesesuaian antara kegiatan orang asing dengan izin tinggal serta penjamin yang tercatat dalam dokumen keimigrasiannya," pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar pengawasan keimigrasian di kawasan proyek industri Kalimantan Barat, yang belakangan banyak menyerap tenaga kerja asing pada sektor pengolahan mineral.