PONTIANAK — Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memicu perdebatan. Anggota DPRD Kalbar, Niken Tia Tantina, mengingatkan agar kebijakan penanganan Karhutla tidak berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari bercocok tanam secara turun-temurun.
“Kita tidak boleh menyelesaikan Karhutla dengan mencari pihak yang paling lemah untuk disalahkan. Negara harus tegas kepada setiap penyebab kebakaran, tetapi juga wajib adil kepada masyarakat yang selama turun-temurun menjaga kehidupannya melalui kearifan lokal,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Niken menegaskan bahwa pengaturan pembukaan lahan dengan kearifan lokal sejatinya telah memiliki payung hukum nasional. Kerangka hukum dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 secara eksplisit mengakui kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Lebih konkret, Pasal 273 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur batas maksimal pembukaan lahan seluas dua hektare per kepala keluarga, kewajiban pembuatan sekat bakar, hingga penanaman varietas lokal. Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 justru hadir untuk mengoperasionalkan norma-norma tersebut di tingkat daerah.
“Perda ini bukan menciptakan ketentuan dua hektare dari nol. Norma nasionalnya sudah ada. Daerah kemudian mengaturnya secara lebih konkret agar pelaksanaannya memiliki batas, sekat bakar, mekanisme pemberitahuan, pengawasan, dan tanggung jawab,” jelasnya.
Kekhawatiran utama Niken bukan sekadar nasib regulasi, melainkan dampak langsung terhadap masyarakat. Pencabutan Perda tanpa menyiapkan mekanisme pengganti dinilai bakal menghilangkan instrumen pengendalian yang selama ini dipakai untuk memastikan praktik perladangan tetap terbatas dan terkendali.
“Pertanyaannya adalah, setelah dicabut siapa yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat peladang? Siapa yang mengatur praktiknya agar tetap terbatas? Dan apakah pencabutan ini benar-benar terbukti mengurangi Karhutla?” tanyanya.
Ia mendesak Pemprov Kalbar membuka data transparan terkait jumlah dan lokasi titik panas, hasil pengecekan lapangan, status lahan, hingga kawasan gambut yang terdampak. Data tersebut juga harus mencakup perbandingan titik kebakaran di lahan masyarakat dengan yang berada di dalam atau sekitar konsesi korporasi.
Niken menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menangani Karhutla. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh hanya menyasar peladang kecil. Perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan pemegang konsesi harus diawasi dengan standar yang sama ketatnya.
“Kami mendukung ketegasan terhadap Karhutla. Tetapi ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan persoalan baru. Negara harus hadir mencegah api, menindak pelanggaran, mengawasi korporasi, dan pada saat yang sama melindungi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal secara bertanggung jawab,” terangnya.
Menjelang keputusan, Niken mendorong DPRD Kalbar melakukan kajian menyeluruh. Pemerintah provinsi perlu diminta memverifikasi penyebab kebakaran berdasarkan status penguasaan lahan, bukan sekadar mengandalkan data titik panas dari satelit.
Ruang dialog juga harus dibuka bagi peladang, tokoh adat, akademisi, ahli lingkungan, hingga perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, keputusan mencabut atau mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak boleh diambil tergesa-gesa tanpa mendengar suara mereka yang paling terdampak.