Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, menerima program aspirasi Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun 2026 senilai Rp157,11 miliar untuk mendukung pengelolaan sampah terpadu. Program ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, sekaligus menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut dukungan dana tersebut menjadi momentum penting bagi pemkot untuk mempercepat pembenahan sistem persampahan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar. Dengan pendekatan terintegrasi, pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab dinas kebersihan, melainkan seluruh elemen masyarakat.
“Pengelolaan sampah ini harus kita lakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu sampai hilir. Masyarakat, pemerintah, dunia usaha, semuanya harus terlibat,” ujar Edi di Pontianak, Sabtu.
Berdasarkan data 2025 yang dirilis pada 2026, jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 690.969 jiwa. Dengan timbulan sampah sekitar 0,7 kilogram per orang per hari, total sampah yang dihasilkan mencapai 483,68 ton per hari atau setara 176.542 ton per tahun.
Angka ini menjadi dasar bagi pemkot untuk merancang infrastruktur pengolahan yang lebih masif. Salah satu yang sudah berjalan adalah TPST Edelweis yang mengolah sampah organik menggunakan biodigester, maggot BSF, dan pengomposan. Sampah plastik juga diolah melalui pirolisis menjadi minyak bakar.
Dengan dukungan LSDP, pemkot merancang konsep satu kecamatan satu TPS 3R, pengembangan TPA, serta pembangunan TPST Batu Layang berkapasitas olah sekitar 300 ton per hari. Infrastruktur ini diharapkan mampu menyerap sebagian besar timbulan sampah harian kota.
“Harapannya sampah yang selama ini menjadi beban bisa kita olah menjadi sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi dan bisa mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah,” kata Edi.
Pemkot juga menyiapkan kerja sama pemanfaatan hasil olahan sampah, seperti kompos dan minyak bakar, agar operasional pengelolaan bisa berkelanjutan secara finansial.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas merupakan bagian dari sekitar 30 kabupaten/kota penerima LSDP fase pertama. Ia berharap kedua daerah ini bisa menjadi contoh pengelolaan sampah di Kalimantan Barat.
“Saya berharap Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas mampu memberikan contoh terbaik dalam pengelolaan sampah dengan dukungan program LSDP ini,” tegasnya.
Rifqinizamy menekankan program ini tidak boleh berhenti pada pembangunan fasilitas atau pembentukan kelembagaan. Hasilnya harus berupa produk bernilai ekonomi yang dirasakan langsung masyarakat.
“Kita ingin TPS 3R tumbuh di kelurahan-kelurahan dan desa-desa, kemudian TPST dapat dibentuk. Hasilnya berupa produk yang benar-benar memberikan dampak ekonomi positif kepada masyarakat,” katanya.
Rifqinizamy juga mengungkapkan adanya peluang investasi dari Tiongkok dalam pengelolaan sampah perkotaan, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Peluang ini bisa menjadi pengembangan lanjutan setelah penguatan sistem melalui LSDP.
“Saya siap untuk mempertemukan kawan-kawan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Lingkungan Hidup karena mereka siap melakukan investasi tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD kita sama sekali,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan kebersihan tidak hanya membutuhkan infrastruktur, tetapi juga kedisiplinan warga dalam menjaga lingkungan. Ia mencontohkan dua hal yang paling membedakan kondisi suatu daerah: kedisiplinan dan kebersihan.
Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan menjelaskan, LSDP menggunakan pendekatan hulu-hilir. Pemerintah daerah didorong memperkuat edukasi, perubahan perilaku, dan kelompok masyarakat sejak dari sumber sampah.
“Kalau pendekatan di hulu tidak dilakukan, maka program tidak akan berjalan secara optimal,” kata Iwan.
TPST nantinya diarahkan menghasilkan produk bernilai ekonomi seperti RDF, kompos, dan produk lainnya yang dapat dijual, meningkatkan pendapatan asli daerah, atau mendukung biaya operasional. Program ini juga mencakup dukungan sarana pengangkutan sampah, termasuk dump truck, kendaraan roda tiga, dan alat angkut sampah rumah tangga.
Pelaksanaan LSDP akan menggunakan pendekatan berbasis kinerja melalui skema Performance Based Grant, di mana pemerintah daerah dinilai berdasarkan capaian output di lapangan.