SAMBAS - Sebelum membuka dan mendaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), warga perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen agar proses verifikasi tidak terhambat di tengah jalan.
IKD sendiri adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, bukan tautan lama yang biasa dipakai.
IKD adalah representasi digital identitas kependudukan yang dilengkapi sistem keamanan autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Apakah warga di daerah dengan sinyal terbatas bisa aktivasi?
Proses membutuhkan koneksi internet, sebaiknya dilakukan di lokasi dengan sinyal stabil.
Apakah bisa aktivasi lewat komputer?
Aplikasi IKD dirancang untuk perangkat smartphone, bukan komputer.
Dengan menyiapkan data dan dokumen di atas, warga Sambas bisa mengaktifkan IKD dengan lebih lancar sebelum aturan QR Code baru berlaku 2026.