Pencarian

KPH Mempawah Fasilitasi Pembentukan KTH di Sengkubang, Dorong Warga Kelola Hutan Secara Legal

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 08:33:02 WIB
KPH Mempawah Fasilitasi Pembentukan KTH di Sengkubang, Dorong Warga Kelola Hutan Secara Legal
Penyuluh KPH Mempawah memaparkan pembentukan Kelompok Tani Hutan bagi warga Desa Sengkubang.

MEMPAWAH — Penyuluh KPH Mempawah, Arief Suwondo, menjelaskan bahwa pembentukan kelompok ini menyasar warga lokal yang selama ini menggarap lahan di sekitar kawasan hutan. Lewat wadah resmi, mereka dapat mengembangkan usaha berbasis kehutanan tanpa melanggar ketentuan.

Kegiatan fasilitasi berlangsung di Desa Sengkubang, salah satu desa di pesisir Kecamatan Mempawah Hilir yang berbatasan langsung dengan areal hutan negara. Warga yang terlibat nantinya berperan sebagai mitra pemerintah dalam mengelola kawasan.

Mengapa KTH Dibentuk di Sengkubang

KPH Mempawah menilai pemanfaatan hutan oleh warga selama ini berjalan tanpa organisasi yang jelas. Kondisi itu membuka celah bagi pihak luar yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai atau memanfaatkan lahan hutan negara di luar ketentuan.

Dengan kelompok yang terorganisasi, warga diharapkan lebih aktif mengawasi pemanfaatan sumber daya hutan di sekitarnya. Pengawasan kolektif dinilai lebih efektif ketimbang tindakan perorangan.

Arief menyatakan pembentukan KTH bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

"Pembentukan KTH diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Manfaat Ekonomi dan Fungsi Pengawasan

Selain mendorong pemberdayaan ekonomi, KTH berfungsi sebagai kanal legal bagi warga yang ingin mengembangkan usaha dari hasil hutan bukan kayu. Pola ini memungkinkan warga memperoleh pendapatan tanpa harus menebang pohon di kawasan lindung.

Kelompok tani hutan juga menjadi simpul informasi antara warga dan KPH. Program penyuluhan, pendampingan teknis, hingga akses permodalan usaha kehutanan bisa disalurkan lebih terarah lewat kelompok.

Dari sisi tata kelola, keberadaan KTH mempermudah KPH memetakan siapa yang menggarap lahan dan seberapa luas. Pendataan itu penting untuk mencegah tumpang tindih klaim lahan antarwarga maupun dengan pihak luar.

Kolaborasi Pemerintah dan Warga Jadi Kunci

Arief menambahkan bahwa KPH Mempawah berharap pembentukan KTH di Desa Sengkubang menjadi langkah awal memperkuat kesadaran dan kapasitas masyarakat.

"KPH Mempawah berharap pembentukan KTH di Desa Sengkubang dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kesadaran dan kapasitas masyarakat untuk mengelola potensi kehutanan secara bertanggung jawab," imbuhnya.

Sinergi pemerintah dan masyarakat disebut menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pola kemitraan ini juga dinilai membuka peluang peningkatan kesejahteraan warga di sekitar kawasan hutan.

KPH Mempawah belum merinci jumlah anggota KTH yang terbentuk maupun jadwal pendampingan lanjutan. Namun, fasilitasi serupa direncanakan menyasar desa-desa lain di wilayah kerja KPH Mempawah.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarakalbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks