KALIMANTAN BARAT — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah sepanjang Januari hingga September 2026. Sebagian besar pencabutan dipicu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum di bawah 12 persen, disertai temuan fraud dan pelanggaran tata kelola di sejumlah bank.
Pencabutan izin terbaru menyasar PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, bank syariah yang berkantor di Jalan KH Hasyim Ashari, Karang Tengah, Kota Tangerang. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026.
Bank tersebut sebelumnya berstatus Bank Dalam Penyehatan sejak 10 Desember 2025 karena rasio KPMM di bawah 12 persen. OJK sudah memberi ruang kepada pengurus dan pemegang saham untuk membenahi permodalan, tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.
Pencabutan izin tersebar merata sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, dari Sumatera Barat hingga Bali. Berikut rinciannya:
Hampir semua bank yang dicabut izinnya masuk status Bank Dalam Penyehatan lebih dulu karena rasio KPMM kurang dari 12 persen. Ambang itu menjadi syarat minimum yang harus dijaga BPR untuk menyerap risiko kredit.
Pola yang berulang: OJK menetapkan status pengawasan khusus, memberi tenggat kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyuntik modal atau merestrukturisasi usaha, lalu mencabut izin ketika tidak ada perbaikan. Di BPR Prima Master Bank, proses itu berjalan sekitar lima pekan. Di BPR Kamadana, status pengawasan berlangsung lebih dari setahun sebelum izin dicabut.
Sejumlah kasus disertai temuan yang lebih berat dari sekadar kekurangan modal. Perumda BPR Bank Cirebon dinilai melanggar prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko. BPR Kamadana bahkan terindikasi fraud yang berdampak langsung pada kondisi keuangannya.
Pencabutan izin 15 BPR dalam sembilan bulan mencerminkan tekanan struktural pada bank kecil. BPR bersaing ketat memperebutkan dana pihak ketiga dengan bank umum dan layanan keuangan digital, sementara basis modalnya terbatas.
Bagi nasabah, pencabutan izin tidak otomatis menghapus hak simpanan. Simpanan di bank yang izinnya dicabut dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan akan diselesaikan melalui proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham dan pengurus bank yang gagal melakukan penyehatan menghadapi konsekuensi lanjutan, termasuk pembatasan untuk mendirikan atau menjadi pengurus lembaga keuangan. OJK belum merinci total nasabah dan nilai simpanan yang terdampak dari 15 pencabutan izin tersebut.