BPS Kaji Data Pajak untuk Perbaiki Akurasi Penerima Bansos 2026

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Minggu, 13 September 2026 | 06:08:31 WIB
BPS membuka peluang penggabungan data perpajakan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperbaiki akurasi penerima bansos 2026.

KALIMANTAN BARAT — Badan Pusat Statistik (BPS) membuka peluang menggabungkan data perpajakan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya satu: mempertajam pemetaan kondisi ekonomi warga, sehingga bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.

Wacana ini muncul karena BPS selama ini mengukur kemiskinan lewat pengeluaran rumah tangga, bukan pendapatan. Alasannya, data pendapatan masyarakat yang lengkap dan terintegrasi belum tersedia.

Mengapa BPS Belum Pakai Data Pendapatan

Direktur Metodologi dan Sains Data BPS, Setia Pramana, menjelaskan bahwa keterbatasan data pendapatan memaksa lembaganya memakai pendekatan pengeluaran. Ia menyampaikannya dalam paparan di Gedung Politeknik Statistik STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

"Kenapa tidak pendapatan? Karena kita tidak memiliki data pendapatan, sehingga kita lakukan pengeluaran," ujar Setia.

Ia tidak menutup kemungkinan BPS berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak di masa mendatang. Data perpajakan dinilai bisa menjadi salah satu sumber informasi pendapatan masyarakat.

Data Pajak Baru Sebatas Wacana, Belum Ada Aturan

Setia menegaskan, pemanfaatan data pajak butuh landasan hukum yang kuat. Dua hal yang harus dipastikan: perlindungan data pribadi dan mekanisme pertukaran data antarinstansi.

"Kalau kita bicara data, itu (data pajak) sangat memungkinkan bahwa kita berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada," tuturnya saat menjawab pertanyaan soal potensi pemanfaatan data perpajakan.

"Karena nanti juga terkait sama perlindungan data pribadi kan. Kita nggak mau data-data Bapak Ibu semua, kalau ada aturan hukumnya dan sebagainya harus kita pastikan," jelasnya.

Artinya, sampai saat ini belum ada keputusan resmi soal penggunaan data pajak untuk bansos. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi BPS dan kementerian terkait.

Siapa yang Menyusun DTSEN

DTSEN disusun lewat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Tidak kurang dari 18 kementerian dan lembaga terlibat dalam penyusunannya.

Basis data ini dipakai untuk berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial. Semakin banyak sumber data yang bisa diintegrasikan, semakin baik kualitas basis data yang dipakai pemerintah untuk menyusun kebijakan dan menyalurkan bantuan.

Apa Artinya bagi Penerima Bansos

Perubahan basis data berpotensi mengubah siapa saja yang masuk daftar penerima. Namun, karena pembahasan data pajak masih sebatas penjajakan, belum ada jadwal pasti maupun mekanisme resmi yang bisa dijadikan acuan.

Warga yang ingin memastikan status penerima bansos disarankan memantau pengumuman resmi dari kementerian dan lembaga terkait. Jangan mempercayai pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan uang.

Pengaduan soal penyaluran bansos bisa disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk layanan pengaduan Kementerian Sosial. Waspadai modus calo atau pungutan liar yang mengatasnamakan petugas bansos.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: topik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top