KALIMANTAN BARAT — Pencairan bantuan pendidikan PIP Tahap 1 Tahun 2026 untuk siswa MIN 4 Tebo resmi dibuka setelah Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 196 Tahun 2026 terbit. Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, menginstruksikan seluruh wali kelas untuk menyampaikan informasi ini secara jelas kepada siswa dan orang tua agar tidak ada yang terlewat.
“Kami ingin memastikan bahwa semua siswa penerima PIP dapat mencairkan bantuan ini dengan mudah dan tepat waktu. Jangan sampai ada yang terlewat atau kebingungan karena kurangnya informasi,” ujar Suhaimi.
Prosedur pencairan dana PIP dibedakan berdasarkan status kepemilikan kartu ATM siswa. Siswa yang sudah pernah menerima bantuan sebelumnya dan memiliki Kartu ATM dapat langsung mencairkan dana melalui mesin ATM tanpa perlu surat pengantar dari madrasah.
Sementara itu, siswa penerima baru yang belum memiliki kartu ATM wajib datang langsung ke Bank BRI dengan didampingi orang tua. Ada tiga dokumen yang harus dibawa: Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan Surat Pengantar dari madrasah.
Surat pengantar bisa diambil di madrasah pada jam kerja, meskipun saat ini sedang berlangsung libur semester. Pihak madrasah tetap membuka layanan administrasi untuk keperluan pencairan bantuan ini.
PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu. Dana ini dialokasikan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya. Tujuannya agar siswa tidak terkendala biaya dalam mengikuti proses belajar.
MIN 4 Tebo berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memperluas akses pendidikan. Pihak madrasah berkoordinasi dengan orang tua dan perbankan agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Bagi siswa MIN 4 Tebo yang namanya masuk dalam SK penerima PIP, pencairan dilakukan di Bank BRI dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai status penerimaan dapat dikonfirmasi langsung kepada wali kelas masing-masing.
Waspadai praktik calo atau pungutan liar yang mengatasnamakan madrasah atau petugas PIP. Proses pencairan tidak dipungut biaya apa pun.