KALIMANTAN BARAT — Putusan banding dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Sersan Dua Edi Sudarko. Terdakwa lain, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Kapten Nandala Dwi Prasetyo, masing-masing divonis 2 tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi yang dijatuhkan pada tingkat pertama. TAUD menilai keputusan ini tidak menghadirkan keadilan bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di lingkungan militer.
Putusan banding mempertimbangkan sejumlah hal untuk membatalkan pidana pemecatan terhadap Edi dan Budhi. Majelis hakim mendasarkan keputusannya pada hasil pemeriksaan psikologi, status keduanya yang bukan residivis, pengakuan atas perbuatan, kondisi keluarga, serta ketidakhadiran Andrie dalam persidangan tingkat pertama.
Fadhil Alfathan, perwakilan TAUD, menegaskan pihaknya mengecam keras putusan tersebut. "Kami menyatakan bahwa hari ini serangan air keras dibalas impunitas, terdakwa dihukum ringan, dan 16 lebih OTK itu masih bebas," katanya dalam konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9).
TAUD menyoroti fakta bahwa putusan banding tidak menjawab dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian serangan terhadap Andrie. Organisasi ini mengaku telah menemukan lebih dari 16 orang yang diduga terlibat namun belum diproses hukum.
"Sejak awal TAUD sudah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak hanya menjalankan serangan, tetapi juga diduga memerintahkan, merencanakan, mendanai, dan berada di balik serangan tersebut," ujar Fadhil.
Jane Rosalina menambahkan bahwa penyerangan terhadap Andrie merupakan bagian dari pola kekerasan terhadap pembela HAM dan aktivis di Indonesia. "Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas sampai ke aktor intelektual, sampai ke pihak-pihak yang mendanai, dan sampai ke pihak-pihak yang memerintahkan," tegasnya.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie tengah berupaya menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pernyataan sikapnya, TAUD menuntut tiga hal: mencopot dan mengadili para pelaku hingga aktor intelektualnya, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peradilan Militer, serta memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan pemulihan kepada Andrie Yunus dan keluarga.