KALIMANTAN BARAT — PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Keputusan ini diambil setelah perusahaan mengevaluasi rencana tersebut dan mempertimbangkan respons masyarakat yang berkembang di berbagai daerah.
Kebijakan ini awalnya disiapkan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebagai mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Selatan. Namun, setelah melalui evaluasi dan mendengar masukan dari masyarakat, perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat informasi yang beredar luas dan berdampak secara nasional.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Meski kewajiban menunjukkan STNK dibatalkan, pembelian BBM subsidi tetap memiliki ketentuan yang harus dipatuhi konsumen. Pertamina memastikan pengawasan penyaluran tetap berjalan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
Pertamina akan berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk merancang mekanisme pengawasan yang lebih tepat. Pengawasan transaksi di lembaga penyalur tetap dilakukan melalui sistem digital dan monitoring transaksi.
Sebagai instrumen pengawasan utama, Pertamina menggunakan sistem QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem ini dirancang untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Pertamina juga memantau potensi penyalahgunaan melalui beberapa kanal, di antaranya pengawasan penggunaan QR Code, pemantauan nomor polisi kendaraan, dan deteksi transaksi berulang yang tidak wajar. Pengawasan dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk pengecekan berkala.
Bagi masyarakat yang ingin membeli BBM subsidi, tidak ada tambahan persyaratan administratif baru. Pembelian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang selama ini berlaku di setiap lembaga penyalur resmi Pertamina.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembelian BBM subsidi dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina atau menghubungi layanan pelanggan di 135.