Sebanyak 6.910 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi terpantau di 14 kabupaten/kota Kalimantan Barat selama Agustus 2026. Datanya, sebagian besar berada di kawasan gambut dan konsesi perusahaan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalbar mendesak pemerintah mengevaluasi izin korporasi yang konsesinya ikut terbakar, serta mencabut izin perusahaan dengan riwayat kebakaran berulang.
PONTIANAK — Sebanyak 6.910 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi tersebar di 14 kabupaten/kota Kalimantan Barat sepanjang Agustus 2026. Analisis WALHI Kalbar menyebut kebakaran hutan dan lahan periode Januari hingga Agustus 2026 banyak terjadi di kawasan hidrologis gambut dan wilayah konsesi perusahaan.
WALHI Kalbar kemudian mendesak pemerintah menindak tegas korporasi yang konsesinya terbakar. Tidak hanya evaluasi izin, lembaga ini juga mendorong pencabutan izin bagi perusahaan dengan catatan kebakaran berulang.
Berdasarkan analisis data Nusantara Atlas, WALHI mencatat sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin PBPH wilayahnya terdeteksi sebaran titik panas. Sebaran itu terkonsentrasi di lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kemarau.
Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan pemegang izin PBPH areal konsesinya terbakar. Beberapa di antaranya disebut mengalami kebakaran berulang sejak satu dekade terakhir.
Tiga perusahaan dengan luas indikatif kebakaran terbesar menurut data WALHI Kalbar:
Angka itu merupakan luas area yang terbakar, bukan total areal konsesi. WALHI menyebut fakta ini menunjukkan kebakaran bukan hanya persoalan kelalaian perorangan di lapangan.
Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, menegaskan pemerintah tidak bisa lagi memberi toleransi terhadap perusahaan yang arealnya terbakar lebih dari sekali.
“Data analisa kita sudah menunjukkan 14 konsesi yang areanya terbakar dan ada yang terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan yang terbakar berulang,” kata Indra di Pontianak, Rabu.
Ia menilai sanksi administratif ringan tidak akan memutus siklus karhutla. Menurutnya, pencabutan izin merupakan langkah terakhir yang relevan setelah peringatan dan denda tidak mengubah praktik pengelolaan lahan.
WALHI juga menyoroti arah penegakan hukum yang selama ini kerap menyasar masyarakat pembuka lahan. Indra menegaskan akar persoalan karhutla tidak selesai jika korporasi tidak diawasi dengan standar yang sama.
“Jangan hanya gertak saja, tetapi harus dibuktikan. Fakta di lapangan, data dan bukti area konsesi terbakar sudah banyak. Tunggu apa lagi,” ujarnya.
Penegakan hukum yang tidak konsisten membuat perusahaan besar merasa aman. WALHI mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap korporasi yang memiliki riwayat kebakaran namun tetap menjalankan kegiatan usaha.
Indra meminta pemerintah memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi berkala, serta membuktikan sanksi yang selama ini dijanjikan. Ia menyebut data dan bukti di lapangan sudah cukup untuk menindak perusahaan yang lalai mencegah kebakaran di arealnya.
Harapannya, langkah konkret itu bisa memutus kebakaran berulang sekaligus mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas warga Kalbar.